Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Bentuk Pertanggung Jawaban Kejahatan Yang Dilakukan Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Bentuk Pertanggung Jawaban Kejahatan Yang Dilakukan Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter

Firawati Hasby - Nama Orang;

Konvensi Jenewa III menetapkan bahwa Negara penahan bertanggungjawab
atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanananya. Tawanan yang
dimaksud adalah tawanana Negara musuh yaitu orang – perorangan yang merupakan
kombatan dari Negara musuh. Kombatan Negara musuh yang menjadi tawanan
mempunyai suatu perlindungan hukum dan tetap mendapatkan hak-haknya, tetapi
perlindungan itu belum terlaksana dengan baik karena masih banyak kekerasan yang
terjadi pada mereka.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang
tawanan perang dalam Konvensi Jenewa III dalam dan bagaimana bentuk
pertanggung jawaban terhadap tawanan perang yang menjadi korban kejahatan
menurut Hukum Humaniter. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengatahui mengenai
aturan tawanan perang dalam hukum internasional dan mengetahui bentuk
pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan terhadap tawanan perang menurut
Hukum Humaniter. Metode penelitian mengggunakan penelitian hukum yuridis
normatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber hukumnya.
Selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan mengenai tawanan perang
(prisoners of war) diatur dalam Konvensi Jenewa III yang menetapkan peraturan
umum mengenai status, perlindungan, dan perlakuan terhadap tawanan perang, baik
sehat maupun terluka. Konvensi Jenewa III menentukan bahwa negara penahan
bertanggung jawab atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanannya.
Salah satu hal mendasar dalam Hukum Humaniter dalah bahwa dalam konflik
bersenjata satu-satunya tindakan yang dapat diterima adalah melemahkan potensi
militer musuh. Pertanggung jawaban terhadap tawanan perang adalah hal yang
sangat penting diperhatikan saat terjadinya konflik bersenjata, hal ini dimaksudkan
untuk menghindari perlakuan tidak manusiawi. Dalam sengketa bersenjata, orangorang yang dilindungi dapat dibagi kombatan dan non-kombatan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.317 HAS b
SI.317 HAS b1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.317 HAS b
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.317
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Humaniter
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?