Image of Bentuk Pertanggung Jawaban Kejahatan Yang Dilakukan Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Bentuk Pertanggung Jawaban Kejahatan Yang Dilakukan Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter



Konvensi Jenewa III menetapkan bahwa Negara penahan bertanggungjawab
atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanananya. Tawanan yang
dimaksud adalah tawanana Negara musuh yaitu orang – perorangan yang merupakan
kombatan dari Negara musuh. Kombatan Negara musuh yang menjadi tawanan
mempunyai suatu perlindungan hukum dan tetap mendapatkan hak-haknya, tetapi
perlindungan itu belum terlaksana dengan baik karena masih banyak kekerasan yang
terjadi pada mereka.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang
tawanan perang dalam Konvensi Jenewa III dalam dan bagaimana bentuk
pertanggung jawaban terhadap tawanan perang yang menjadi korban kejahatan
menurut Hukum Humaniter. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengatahui mengenai
aturan tawanan perang dalam hukum internasional dan mengetahui bentuk
pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan terhadap tawanan perang menurut
Hukum Humaniter. Metode penelitian mengggunakan penelitian hukum yuridis
normatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber hukumnya.
Selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan mengenai tawanan perang
(prisoners of war) diatur dalam Konvensi Jenewa III yang menetapkan peraturan
umum mengenai status, perlindungan, dan perlakuan terhadap tawanan perang, baik
sehat maupun terluka. Konvensi Jenewa III menentukan bahwa negara penahan
bertanggung jawab atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanannya.
Salah satu hal mendasar dalam Hukum Humaniter dalah bahwa dalam konflik
bersenjata satu-satunya tindakan yang dapat diterima adalah melemahkan potensi
militer musuh. Pertanggung jawaban terhadap tawanan perang adalah hal yang
sangat penting diperhatikan saat terjadinya konflik bersenjata, hal ini dimaksudkan
untuk menghindari perlakuan tidak manusiawi. Dalam sengketa bersenjata, orangorang yang dilindungi dapat dibagi kombatan dan non-kombatan


Ketersediaan

SI.317 HAS b1SI.317 HAS bPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.317 HAS b
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.317
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this