Image of Yurisdiksi Dan Intervensi ICC Terhadap Negara Yang Belum Meratifikasi Statuta Roma 1998

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Yurisdiksi Dan Intervensi ICC Terhadap Negara Yang Belum Meratifikasi Statuta Roma 1998



nternational Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana International merupakan
sebuah lembaga peradilan internasional yang bersifat tetap dan independen dengan kedudukannya
yang berada di luar tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa . ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma
1998 dengan tujuan utama adalah untuk mengadili individu yang melakukan pelanggaran berat
terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu apakah Yurisdiksi ICC
dapat diberlakukan bagi negara yang belum meratifikasi Statuta Roma 1998 dan akibat hukum
tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 terhadap yurisdiksi dan intervensi ICC. Tujuan penelitian
ini yakni mengkaji dan mengetahui tentang yurisdiksi, intervensi dan akibat hukum bagi Negara
yang belum meratifikasi Statuta Roma. Tipe penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Statuta Roma 1998 ICC memiliki yurisdiksi terhadap warga negara yang berasal dari non
state parties. Dalam kondisi kasus yang diserahkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada ICC,
Warga Negara dari non state parties melakukan kejahatan di wilayah atau teritorial negara anggota
Statuta Roma atau negara yang sudah menerima yurisdiksi ICC berkaitan dengan kejahatan
tersebut. Negara non state parties sudah menyetujui untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan
dengan kejahatan-kejahatan tertentu negara pihak Statuta Roma 1998 memiliki yurisdiksi teritorial
terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah atau teritorialnya. Hal ini berlaku terhadap pelaku
kejahatan dari negara manapun baik negara pihak Statuta Roma maupun bukan (non state parties).
Apabila kejahatan yang dilakukan masuk kategori international crime maka berdasarkan prinsip
universal yang dikenal dalam hukum internasional semua negara termasuk di dalamnya pengadilan
internasional memiliki yurisdiksi terhadap pelaku tanpa memperhatikan nasionalitas si pelaku
maupun tempat dilakukannya kejahatan tersebut, dan hal ini tidak bertentangan dengan hukum
internasional. Akibat hukum tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 negara sangat beresiko dalam
penanganan kejahatan pelanggaran HAM berat sehingga ratifikasi diperlukan oleh negara-negara
untuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan HAM berat dan juga memberikan perlindungan
terhadap korban.


Ketersediaan

SI.316 FRA y1SI.316 FRA yPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.316 FRA y
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.316
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this