Image of Penegakan Sanksi Hukum Kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Yang Mempengaruhi Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah

SKRIPSI HTN/HAN

Penegakan Sanksi Hukum Kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Yang Mempengaruhi Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah



Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguhsungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu dan tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Namun pada hari jumat tanggal 4 desember 2020,
Jacob Alupaty Demny selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, pada saat
mengantarkan distribusi Logistik pemilihan ke desa wulur kecamatan damer, Ketua
KPU mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 2 dengan cara Money Politi (membagi-bagikan uang pecahan
100 ribu rupiah). Hal ini yang menjadi alasan penulis untuk membahas Bagaimana
Penegakan Sanksi Hukum Kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Yang
Mempengaruhi Pemilih Pada Proses Pemilihan Kepala Daerah.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis
Normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum
yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya Bahan hukum yang
dikumpulkan kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan sanksi hukum administrasi
bagi Jakob Alupatti Demny selaku Ketua KPU kabupaten MBD sesuai dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
penyelanggara Pemilu, yang menjelaskan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar
sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. Namun hingga saat ini Jakob Alupatti
Demny masih menjadi anggota KPU Kabupaten MBD.


Ketersediaan

SH.470 MAU p1SH.470 MAU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.470 MAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.470
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this