Image of Pembentukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Menurut Sistem Hukum Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Pembentukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Menurut Sistem Hukum Indonesia



Pembentukan kementerian investasi menjadi polemik karena sebagian
masyarakat Indonesia menganggap pemerintah Indonesia di bawah pimpinan
presiden Joko Widodo tidak konsisten dalam penanganan pandemi covid-19 hal ini
disebabkan karena pemerintah yang sibuk membentuk kementerian baru dan
reshuffle pada masa pandemi covid-19, pemerintah sibuk mengurus investasi di
Indonesia dan dianggap mengesampingkan kesehatan masyarakat. Sistem hukum
Indonesia melalui Undang-Undang juga mengatur prosedural pembentukan
kementerian negara sehingga tidak terjadi cacat prosedural berdasarkan
permasalahan tersebut penting meneliti pembentukan kementerian investasi dari
prespektif peraturan perundang-undangan.
Masalah yang diteliti penulis yaitu apa yang menjadi dasar hukum
pembentukan kementerian negara dan apakah pembentukan kementerian
investasi/badan koordinasi penanaman modal sesuai dengan undang-undang No 39
Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami
dasar hukum pembentukan kementerian negara dan untuk mengetahui dan
menganalisis apakah pembentukan kementerian investasi/badan koordinasi
penanaman modal sesuai dengan undang-undang No 39 Tahun 2008. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan
dan bahan hukum yang berhubungan dengan substansi penelitian, kemudian
dihubungkan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil dari penelitian yaitu pertama dasar hukum pembentukan kementerian
negara dan kementerian investasi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden
Nomor 68 Tahun 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2021, Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021, Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 dan hasil kedua yaitu pembentukan kementerian
investasi harus dengan mempertimbangkan empat indikator yaitu: efisiensi dan
efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan,
keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas dan perkembangan lingkungan global.
Namun dalam pembentukan kementerian investasi menurut penelitian tidak sesuai
dengan indikator efisiensi dan efektivitas.


Ketersediaan

SI.468 SIP p1SI.468 SIP pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.468 SIP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.468
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this