Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Dedi R Tuarita - Nama Orang;

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang
mempunyai wewenang dan tugas dalam mengawasi dan memeriksa atas dugaan
maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya laporan
maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 51 pegawai KPK kepada ombudsman
Republik Indonesia yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh ombudsman. Oleh
karena itu menarik untuk diteliti apakah TWK pegawai KPK merupakan bagian
dari pelayanan publik sehingga ombudsman berkewenangan untuk melakukan
pemeriksaan laporan tersebut. Penelitian ini menimbulkan dua masalah, yaitu Apakah Ombudsman
Republik Indonesia berkewenangan memeriksa maladministrasi TWK pegawai
KPK dan Akibat Hukum Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia dalam
maladministrasi TWK pegawai KPK. Metode yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang dipakai
penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa TWK pegawai KPK adalah
persoalan kepegawaian yang merupakan pelayanan administrasi. Oleh karena itu
pelayanan administrasi merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik
sehingga menjadi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa
laporan maladministrasi TWK pegawai KPK sebagaimana diatur pada Pasal 7
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
dan Pasal 1 angka 1, dan Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan oleh
Ombudsman Republik Indonesia mengikat bagi pihak yaitu pelapor dan terlapor
atas maladministrasi TWK pegawai KPK sehingga mengeluarkan rekomendasi
sebagaimana berdasarkan Pasal 8, dan Pasal 38 pada Undang-Undang Nomor 37
tahun 2008


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.467 TUA w
SH.467 TUA w1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.467 TUA w
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.467
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Maladministrasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?