Image of Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi



Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang
mempunyai wewenang dan tugas dalam mengawasi dan memeriksa atas dugaan
maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya laporan
maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 51 pegawai KPK kepada ombudsman
Republik Indonesia yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh ombudsman. Oleh
karena itu menarik untuk diteliti apakah TWK pegawai KPK merupakan bagian
dari pelayanan publik sehingga ombudsman berkewenangan untuk melakukan
pemeriksaan laporan tersebut. Penelitian ini menimbulkan dua masalah, yaitu Apakah Ombudsman
Republik Indonesia berkewenangan memeriksa maladministrasi TWK pegawai
KPK dan Akibat Hukum Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia dalam
maladministrasi TWK pegawai KPK. Metode yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang dipakai
penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa TWK pegawai KPK adalah
persoalan kepegawaian yang merupakan pelayanan administrasi. Oleh karena itu
pelayanan administrasi merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik
sehingga menjadi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa
laporan maladministrasi TWK pegawai KPK sebagaimana diatur pada Pasal 7
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
dan Pasal 1 angka 1, dan Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan oleh
Ombudsman Republik Indonesia mengikat bagi pihak yaitu pelapor dan terlapor
atas maladministrasi TWK pegawai KPK sehingga mengeluarkan rekomendasi
sebagaimana berdasarkan Pasal 8, dan Pasal 38 pada Undang-Undang Nomor 37
tahun 2008


Ketersediaan

SH.467 TUA w1SH.467 TUA wPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.467 TUA w
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.467
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this