Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan Secara Sepihak
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Akibat Hukum Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan Secara Sepihak

Zulvira Z Bairatniss - Nama Orang;

Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan bahwa janji kawin (nikah) baru akan menimbulkan hak
menuntut, apabila janji kawin (nikah) telah diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil serta di
ikuti dengan pengumuman kawin, sementara Pasal 29 ayat (1)) menyebutkan bahwa janji kawin
baru mempunyai akibat hukum, bila janji kawin tersebut dibuat secara tertulis yang disahkan
oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, namun demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 3191 K/Pdt/1984 telah memutuskan bahwa “tidak dipenuhinya janji menikahi adalah
melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, dan perbuatan demikian adalah
perbuatan melawan hukum”, putusan mana kemudian di ikuti (dirujuk) pula oleh Putusan
Mahkamah Nomor : 3277 K/Pdt/ 2000 atas perkara yang sama. Meskipun telah ada
yurisprudensi berkaitan dengan pembatalan pernikahan (perkawinan) secara sepihak oleh salah
satu calon pengantin, namun dalam kenyataannya, ternyata masih saja ada calon pasangan
pengantin yang masih melakukannya, sebagaimana telah terjadi pada kasus dengan Register
perkara nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Bms
Adapun tujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), yaitu untuk menganalisa dan mengkaji faktor
penyebab pembatalan perkawinan serta akibat hukum pembatalan perkawinan secara sepihak;
,sementara tipe penelitiannya, yaitu yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach)
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara ilmu, tidak ada kajian khusus terkait
faktor penyebab terjadi pembatalan pelaksanaan pernikahan (perkawinan), tetapi dalam beberapa
artikel dapat disebutkan secara umum bahwa faktor penyebabnya, yaitu : (a) perdebatan; (b)
.komitmen masa depan; (c) kurangnya rasa saling menghormati; (d) hilang rasa dan hasrat; (e)
perselingkuhan; (f) ketidakcocokan dua keluarga (g) tuntutan dari keluarga; dan(h) tekanan dari
pasangan. Namun demikian, dalam kaitannya dengan kasus pembatalan pernikahan (perkawinan)
yang dilakukan oleh Agus Suyitno terhadap Sri Subur Lestari, maka yang menjadi faktor
penyebab adalah sering cekcok, marah dan terdapat ketidakcocokan sebagaimana disampaikan
dalam posita gugatan rekonvensinya. Selanjutnya terkait dengan akibat hukum, baik dalam Pasal
58 KUHPerdata maupun dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur
sama sekali akibat hukum berkaitan dengan pembatalan secara sepihak pernikahan (perkawinan)
setelah adanya peminangan dan pertunangan, sehingga orang begitu mudah untuk
membatalkannya secara sepihak yang berakibat merugikan pihak lainnya. Akan tetapi, jika
mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember
1985, maka pembatalan secara sepihak pernikahan (perkawinan) setelah adanya peminangan dan
pertunangan adalah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta
merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dimana yurisprudensi inilah yang kemudian
dijadikan pula sebagai dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan
Nomor 1644 K/Pdt/2020, yaitu putusan terhadap pembatalan secara sepihak pernikahan
(perkawinan) setelah adanya peminangan dan pertunangan yang dilakukan oleh Agus Suyitno
terhadap pasangannya Sri Subur Lestari.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.810 BAI a
SE.810 BAI a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.810 BAI a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.810
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkawinan
Akibat Hukum
Pembatalan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?