Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater
Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 yakni, suatu tindakan hukum yang dilaksanakan mempergunakan
komputer, Jaringan komputer, maupun media elektronik lain. Suatu jenis fitur
pelayanan paling baru dari Shopee yakni fitur Paylater. Shopee Paylater yaitu
metode pembayaran yang berarti pengguna atau konsumen akan mendapatkan
peminjaman secara instan dengan kata lain beli sekarang bayar nanti. Kewajiban
konsemwn dalam pemenuhan prestasinya terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang
Nomor. 8 Tahun 1999. Prakteknya dalam masyarakat sebagian dari Konsumen
tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang telah
diperjanjikan, sebagian dari Konsumen tidak beritikad baik dengan melakukan
tindakan wanprestasi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur
pelaksanaan transaksi jual beli online melalui Shopee dengan menggunakan fitur
Paylater dan bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika konsumen melakukan
wanprestasi Paylater.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa prosedur pelaksanaan transaksi
jual beli online melalui Shopee dengan menggunakan fitur Paylater serta
menganalisa proses penyelesaian sengketa ketika konsumen melakukan
wanprestasi Paylater. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode
yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang dianalisis
secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan transaksi
jual beli online melalui shopee menggunakan fitur paylater dapat dilakukan apabila
konsumen telah memiliki akun shopee yang sudah terdaftar dan terverifikasi selama
minimal 3 bulan. Selanjutnya, transaksi dapat dilakukan dengan metode
pembayaran secara tunai ataupun cicilan. cicilan 1x,3x, 6x, dan 12x. Wanprestasi
yang sering dilakukan oleh konsumen dalam penggunaan fitur ini yaitu terlambat
membayar tagihan. Proses penyelesaian sengketa konsumen pihak shopee hanya
mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketanya secara internal dan
memberikan sanksi administrative bagi pelaku wanprestasi terhadap perjanjian
penggunaan Shopee Paylater.
Ketersediaan
SE.808 HIR k1 | SE.808 HIR k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.808 HIR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.808
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain