Image of Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater



Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 yakni, suatu tindakan hukum yang dilaksanakan mempergunakan
komputer, Jaringan komputer, maupun media elektronik lain. Suatu jenis fitur
pelayanan paling baru dari Shopee yakni fitur Paylater. Shopee Paylater yaitu
metode pembayaran yang berarti pengguna atau konsumen akan mendapatkan
peminjaman secara instan dengan kata lain beli sekarang bayar nanti. Kewajiban
konsemwn dalam pemenuhan prestasinya terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang
Nomor. 8 Tahun 1999. Prakteknya dalam masyarakat sebagian dari Konsumen
tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang telah
diperjanjikan, sebagian dari Konsumen tidak beritikad baik dengan melakukan
tindakan wanprestasi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur
pelaksanaan transaksi jual beli online melalui Shopee dengan menggunakan fitur
Paylater dan bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika konsumen melakukan
wanprestasi Paylater.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa prosedur pelaksanaan transaksi
jual beli online melalui Shopee dengan menggunakan fitur Paylater serta
menganalisa proses penyelesaian sengketa ketika konsumen melakukan
wanprestasi Paylater. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode
yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang dianalisis
secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan transaksi
jual beli online melalui shopee menggunakan fitur paylater dapat dilakukan apabila
konsumen telah memiliki akun shopee yang sudah terdaftar dan terverifikasi selama
minimal 3 bulan. Selanjutnya, transaksi dapat dilakukan dengan metode
pembayaran secara tunai ataupun cicilan. cicilan 1x,3x, 6x, dan 12x. Wanprestasi
yang sering dilakukan oleh konsumen dalam penggunaan fitur ini yaitu terlambat
membayar tagihan. Proses penyelesaian sengketa konsumen pihak shopee hanya
mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketanya secara internal dan
memberikan sanksi administrative bagi pelaku wanprestasi terhadap perjanjian
penggunaan Shopee Paylater.


Ketersediaan

SE.808 HIR k1SE.808 HIR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.808 HIR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.808
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this