Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Terhadap Organisasi Pemberontak OPM Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Terhadap Organisasi Pemberontak OPM Perspektif Hukum Internasional

Rendyano R Hiariej - Nama Orang;

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan sebuah organisasi pemberontak
di Papua yang dibentuk dengan misi ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Salah satu perjuangannya adalah berupaya mendapatkan
pengakuan internasional dengan cara mendirikan Kantor OPM di Inggris. Sehingga
permasalahan yang ingin dikaji adalah bagaimana pengaturan terhadap organisasi
pemberontak sebagai subjek hukum ditinjau dari hukum internasional. Dan apakah
dengan pembukaan kantor perwakilan OPM di Inggris dapat diklasifikasi sebagai
pengakuan Inggris terhadap organisasi tersebut
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum dilakukan melalui studi
kepustakaan, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis
kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum
internasional yang mengatur tentang pemberontak sebagai subjek hukum
internasional adalah Konvensi Den Haag IV 1907, serta Protokol Tambahan II
Konvensi Jenewa 1949. Pemberontak, Insurgent dan Belligerent tetap berkewajiban
untuk tunduk pada ketentuan hukum internasional. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
belum memiliki personal yuridik sebagai subyek hukum internasional karena tidak
memenuhi kriteria pemberontak sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag IV
tahun 1907 serta Konvensi Jenewa. 1949. Sedangkan status pembukaan Kantor
Perwakilan OPM di Inggris tidak mempengaruhi sikap Inggris dalam menghormati
kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia termasuk pengakuan Papua sebagai
bagian dari NKRI. Penyeleaian konflik Papua hendaknya menempuh cara
perundingan damai dan terintegral dengan kepentingan kesejahteraan masyarakat di
Papua sacara keseluruhan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.311 HIA p
SI.311 HIA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.311 HIA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.311
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Pengaturan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?