Image of Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat Antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat Antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya



Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah
Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya.
Upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca
reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara
terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 NRI yakni Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya, maka penelitian ini
merupakan penelitian yuridis sosiologis, dimana Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat
Atas Tanah Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur yang diteliti melalui
pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan
pendekatan teoritis, dengan mengutamakan penggunaan bahan hukum melalui studi
empiris dan berbagai temuan tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah
Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur, kemudian dari hasil deskripsi
tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran.
Hasil penelitian dan analisis menggunakan konsep masyarakat hukum adat, hak
ulayat dan tanah adat, dan penyelesaian sengketa, yang merupakan kerangka awal
berpikir tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat antara Desa
Bebar Timur dan Desa Kumur. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepemilikan
sejak turun temurun berdasarkan historis materil oleh marga Leinussa dan marga
Rumpopoy yang tergabung dalam satu soa yaitu Soa (Rumatla Berat) yang
menguasai tanah ulayat sejak tahun 1816 dengan luas obyek sengketa dimaksud
kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi sebagai pemilik tanah (tuan tanah)
berdasarkan pada historis approach (pendekatan sejarah) dan pendekatan dokmatik
hukum sebagai rechtsbetrekking (hubungan hukum) dan hak beschikkingsrecht
(kepemilikan menurut hukum secara kolektif).
Bahwa bentuk dari penyelesaian sengketa atas tanah adat yang dapat ditempuh
oleh pemangku kepentingan dari Desa Bebar Timur dan Desa Kumur adalah melalui
ADR dan Arbitrase yang berlandaskan pada nilai-nilai etis moral dan nilai dari
hukum adat, akan tetapi masing-masing pemangku kepentingan dari kedua desa
dimaskud tidak mencapai solusi atas penyelesaian sengketa atas tanah ulayat maka
tentunya ada pihak yang menempuh jalur hukum sebagai upaya akhir dalam
penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat.


Ketersediaan

SE.807 LEI p1SE.807 LEI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.807 LEI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.807
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this