Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Pelaksanaan Sanksi Bagi Pelanggaran Pernikahan Yang Tidak Tercatat Karena Tidak Terpenuhi Syarat Nikah
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Pelaksanaan Sanksi Bagi Pelanggaran Pernikahan Yang Tidak Tercatat Karena Tidak Terpenuhi Syarat Nikah

Tajri Latupono - Nama Orang;

Perkawinan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada
dalam undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 yang dirubah dengan
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yaitu perkawinan sah harus dilakukan
menurut hukum agama dan kemudian dicatatkan pada instansi yang berhak
mencatat bagi yang beragam islam adalah KUA dan untuk yang beraga selain
islam pada lembaga KCS apabila perkawinan itu dilakukan sesuai aturan hukum
dikatakan sah namun bila perkawinan tidak dilakukan sesuai aturan hukum
perkawinan maka perkawinan tidaklah sah dan bagi yang menikahkan para pihak
ini harus mempunyai kewenangan untuk itu, namun dalam masyarakat tertentu
perkawinan dilakukan oleh pemuka agama yang tidak mempunyai kewenangan
menurut hukum untuk menikahkan orang bagaimana hukum melihat ini
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan
Teknik pengolahan dan analisa bahan hukum melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bila para pihak dalam hal ini pemuka
agama menikahkan para pihak tanpa rekomendasi atau ijin dari KUA maka
perkawinan itu dianggap tidak sah karena tidak sesuai aturan untuk
melangsungkan perkawinan haruslah ada laporan para pihak ke KUA kemudian
akan diadakan penelitian oleh petugas KUA kemudian bila tidak ada halangan
perkawinan baru pengumuman ditempelkan dan setelah itu baru pasangan
dinikahkan oleh petugas yang berhak menikahkan dan bila ada para tokoh agama
yang menikahkan tanpa ijin atau rekomendasi dari KUA maka yang bersangkutan
dapat diberi sanksi pidana berdasarkan undang-undangan pencatat nikah, talak
dan rujuk


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.806 LAT k
SE.806 LAT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.806 LAT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.806
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sanksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?