Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo)

Mei I Ngilyaubun - Nama Orang;

Kebanyakan kejahatan saat ini yang ditemui adalah kejahatan yang
dilakukan secara bersama-sama atau adanya penyertaan (deelneming). Dalam
tindak pidana penyertaan (deelneming) adalah sebuah istilah hukum yang
mengacu pada keikutsertaan dan pembantuan seorang dalam melakukan tindak
pidana, salah satunya adalah tindak pidana atau kejahatan pengrusakan
terhadap barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas Kualifikasi Pelaku
Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor
32/Pid.B/2020/PN.Dobo).
Metode penelitian yang diguanakan dengan jenis penelitian
hukum Normatif. Pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan logika
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian Kualifikasi masing-masing terdakwa
tidaklah sama yaitu terdakwa Helmi Untarola yang telah berperan sebagai
orang yang menganjurkan (uitlokker) sekaligus menjadi pelaku (pleger) dalam
tindak pidana tersebut. Kemudian ada 3 (tiga) terdakwa lainnya yaitu terdakwa
Ayub Marshel Balubun, terdakwa Frangky Wakim, dan terdakwa Marten
Wakim yang telah mengikuti anjuran dari terdakwa Helmi Untarola Orang
yang turut serta melakukan (medepleger) pengerusakan barang milik orang lain
secara bersama. Terdakwa I Helmy Untarola alias Helmy, Terdakwa II Ayub
Marshel Balubun, Terdakwa III Franky Wakim,dan Terdakwa IV Marten
Wakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana“ Melakukan
pengerusakan barang milik orang lain secara bersama dan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo para terdakwa
dipidana 5 bulan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp.2000 (dua
ribu rupiah)


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1550 NGI k
SP.1550 NGI k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1550 NGI k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1550
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku
Tindak Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?