Image of Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo)



Kebanyakan kejahatan saat ini yang ditemui adalah kejahatan yang
dilakukan secara bersama-sama atau adanya penyertaan (deelneming). Dalam
tindak pidana penyertaan (deelneming) adalah sebuah istilah hukum yang
mengacu pada keikutsertaan dan pembantuan seorang dalam melakukan tindak
pidana, salah satunya adalah tindak pidana atau kejahatan pengrusakan
terhadap barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas Kualifikasi Pelaku
Tindak Pidana Pengrusakan Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor
32/Pid.B/2020/PN.Dobo).
Metode penelitian yang diguanakan dengan jenis penelitian
hukum Normatif. Pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan logika
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian Kualifikasi masing-masing terdakwa
tidaklah sama yaitu terdakwa Helmi Untarola yang telah berperan sebagai
orang yang menganjurkan (uitlokker) sekaligus menjadi pelaku (pleger) dalam
tindak pidana tersebut. Kemudian ada 3 (tiga) terdakwa lainnya yaitu terdakwa
Ayub Marshel Balubun, terdakwa Frangky Wakim, dan terdakwa Marten
Wakim yang telah mengikuti anjuran dari terdakwa Helmi Untarola Orang
yang turut serta melakukan (medepleger) pengerusakan barang milik orang lain
secara bersama. Terdakwa I Helmy Untarola alias Helmy, Terdakwa II Ayub
Marshel Balubun, Terdakwa III Franky Wakim,dan Terdakwa IV Marten
Wakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana“ Melakukan
pengerusakan barang milik orang lain secara bersama dan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Dobo Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Dobo para terdakwa
dipidana 5 bulan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp.2000 (dua
ribu rupiah)


Ketersediaan

SP.1550 NGI k1SP.1550 NGI kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1550 NGI k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1550
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this