Image of Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Kesaksian yang Meringankan Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 396/pid.b/2019/PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Kesaksian yang Meringankan Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 396/pid.b/2019/PN.Amb)



Maraknya kasus pemerkosaan yang terjadi, membuat semakin banyak anakanak, remaja, anak mudah bahkan orang yang sudah lanjut usia sekalipun menjadi
korban pemerkosaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang optimal
dalam memberikan efek jera kepada pelaku khususnya dalam putusan hakim. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan defenisi tentang Putusan
pengadilan adalah “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka,
yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam mengadili suatu tindak pidana yang dihadapi, Hakim dalam memutus suatu
perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan
siosiologis.
Masalah yang diambil dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan
hukum hakim terhadap kesaksian yang meringankan berdasarkan putusan PN
No.396/Pid.b/2019/PN.Amb serta apakah penjatuhan sanksi terhadap terdakwa dalam
tindak pidana pemerkosaan telah menunjang tujuan pemidanaan. Tujuan dari penelitian
ini yaitu menganalisis dan membahas pertimbangan hukum hakim terhadap kesaksian
yang meringankan serta menganalisis dan membahas penjatuhan sanksi terhadap
terdakwa tindak pidana pemerkosaan telah menunjang tujuan pemidanaan. Metode
penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah
yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep,
dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan
selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor: 396/Pid.b/2019/PN. Amb mengakibatkan terdakwa dibebaskan
karena lemahnya pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, yaitu tidak
ada saksi mata, saksi ahli, dan juga Visum Et Repertum tidak dijadikan sebagai alat
bukti sebaliknya terdakwa memiliki saksi meringankan yang sangat penting sehingga
terdakwa dibebaskan. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa maka tidak tercapai tujuan
pemidanaan yang memberikan perlindungan kepada korban, perlindungan masyarakat,
pembinaan individu pelaku tindak pidana pemerkosaan, dan tidak memberikan efek
jera kepada pelaku, sehingga nantinya dapat mengakibatkan pelaku mengulangi
perbuatan yang sama.


Ketersediaan

SP.1547 MUH p1SP.1547 MUH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1547 MUH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1547
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this