Image of Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Acara Pidana

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Acara Pidana



Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil
alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidk berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan, Penyitaan yang dikarenakan adalah suatu
upaya paksa, maka menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1
KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin
dari Ketua Pengadilan Negeri. Berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam
hal penyitaan terhadap tindak pidana korupsi di atur dalam pasal 47 ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (telah diganti menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019) Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Atas dasar
dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat
melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan
tugas penyidikannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan Menjelaskan
menjelaskan prosedur penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi dan
menjelaskan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara tindak pidana
korupsi apakah sesuai dengan system hukum acara pidana. Metode yang
digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum normatif
yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk kemudian
dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa
penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari
studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh KPK
dalam perkara tindak pidana korupsi tidak sesuai beradasarkan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-undang no 8 Tahun 1981
sebagai sistem hukum acara pidana, KUHAP mengsyaratkan penyitaan harus
mendapat izin dari Ketua Pengadilan setempat tetapi beradasarkan undangundang No 19 Tahun 2019 KPK dalam melakukan penyitaan hanya memintan
ijin dari Dewan pengawas yang merupakan bagian dari KPK itu sendiri.


Ketersediaan

SP.1545 PAR p1SP.1545 PAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1545 PAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1545
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this