Image of Tanggung Jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terhadap Calon Kepala Daerah Berkewarganegaraan Ganda Di Sabu Raijua

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggung Jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terhadap Calon Kepala Daerah Berkewarganegaraan Ganda Di Sabu Raijua



Pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan amandemen ke-4 Bab X tentang Warga
Negara dan Penduduk Pasal 26 Ayat (1) yang menjadi warga negara iaiah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Ayat (2) syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang”. Persoalan tentang kewarganegaraan yang sampai sekarang
masih menjadi polemik adalah salah satu Bupati Sabu Raijua terpilih yaitu Orient Patriot
Riwu Kore (Orient) berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap
setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat
balasan dari kedubes Amerika yang membenarkan bahwa Orient pernah memilik paspor
Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Terkait hal
tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri (Dukcapil Kemendagri) beserta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati terpilih itu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang Tanggung Jawab
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terhadap Calon Kepala Daerah Berkewarganegaraan
Ganda Di Sabu Raijua. Penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif.
yaitu suatu penelitian terutama mengkaji bahan-bahan hukum, ketentuan-ketentuan
hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna
menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah masalah kewarganegaraan ganda
bupati terpilih Orient, penyelenggara pemilu baik yang dilakukan oleh KPU maupun
Bawaslu, telah kecolongan dengan terungkapnya status kewarganegaraan Bupati Sabu
Raijua terpilih Orient yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat. Kejadian
tersebut terjadi karena ada kelalaian dari pihak penyelenggara pemilu atau ada tindak
pidana penipuan yang dilakukan Orient. Oleh karena itu perlu mendorong KPU dan
Bawaslu untuk mengkaji secara mendalam sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
penyelesaian permasalahan kewarganegaraan ganda Orient tersebut. Adapun upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan terkait kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient
adalah: Pertama, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM segera
menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan. Kedua, Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2015
tentang Pilkada (UU Pilkada) sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016
menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri sebagai kepala daerah. warga negara Indonesia. Kedua, Pasal 7 UU No.
1 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) sebagaimana diubah dengan UU No. 10
Tahun 2016.


Ketersediaan

SH.463 MAK t1SH.463 MAK tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.463 MAK t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.463
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this