Image of Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Migrant Workers Pada Masa Pandemi

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Migrant Workers Pada Masa Pandemi



Pandemi Corona virus disease 2019 merupakan sebuah pandemi global
yang menyebabkan banyak perubahan dan melahirkan norma dan praktik baru
dalam tatanan sosial, politik, dan ekonomi. Pandemi tersebut berdampak juga
terhadap pekerja migran yang harus bersusah payah menafkahi diri dan
keluarganya. Pandemi juga membuat pekerja migran mengalami berbagai
diskriminasi baik dari warga negara tujuan bahkan dari pemerintah negara
pengirim pekerja migran tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan migrant
workers dalam hukum internasional serta untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap migrant wokers pada masa pandemi khususnya
COVID-19 yang kini sedang melanda dunia.
Metode penelitian yang digunakan ialah yaitu penelitian yuridis
normatif, dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang tersedia.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum tersebut
kemudian dianalisa secara kualitatif.
Perlindungan migrant worker pada masa pademi dalam persepektif
hukum internasional telah diatur dalam ILO Standards and COVID-19
(Coronavirus) dan untuk Pekerja Migran Indonesia dilindungin oleh Ketetapan
Menteri nomor 294 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan
Pekerja Migran Indonesia. Pekerja migran baik regular migrant workers maupun
irregular migrant workers tidak resmi harus memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum. Untuk mencegah berulangnya wabah/pandemic dikemudian hari
maka dalam pedoman ILO (ILO Standards) diatur bagaimana perlindungan
pekerja migran pada masa wabah/pandemi. Penerapan ketentuan bagi pekerja
migran harus sama dengan pekerja lokal seperti hak untuk mendapatkan akses
kesehatan dan jaminan sosial dan hak-hak lainnya. Pemerintah Indonesia melalui
Ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, bahwa Pekerja
Migran Indonesia harus difasilitasi protokol kesehatan yang sesuai dengan standar
keamanan ILO untuk mencegah penularan wabah/pandemi seperti COVID-19.
perlu ditingkatkan menjadi undang-undang, karena kenyataan di lapangan tidakan
perlindungan Pekerja Migran Indonesia kurang maksimal.


Ketersediaan

SI.308 LOP p1SI.308 LOP pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.308 LOP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.308
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this