Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Mengikat MOU Survey Demarkasi Batas Internasional Antara Pemerintah Indonesia – Malaysia Tahun 1976
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kekuatan Mengikat MOU Survey Demarkasi Batas Internasional Antara Pemerintah Indonesia – Malaysia Tahun 1976

Rivaldo M S Ruban - Nama Orang;

Indonesia dan Malaysia mempunyai perbatasan di darat yaitu terdapat di pulau
Kalimantan yang memanjang dari arah barat menuju timur Kesepakatankesepakatan tentang penetapan garis perbatasan ini dapat diketahui berdasarkan
The Boundary Convention antara pemerintah Belanda dan inggris yang
ditandatangani di London pada tanggal 20 Juni 1891. Kemudian ditetapkan
kembali berdasarkan The Boundary Agreement yang ditandatangani di London
tanggal 18 September 1915. Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia
menetapkan kembali garis perbatasan kedua Negara dengan Memorandum of
Understanding od Demarcation Survey of Malaysia 1976 yang di tandatangani di
semarang. Memorandum of Understanding (MOU) adalah suatu nota kesepakatan
yang dilakukan oleh para pihak yang ingin melakukan perjanjian Kekuatan
mengikat Memorandum of Understanding yang hanya mengikat secara moral
tidak begitu kuat lakyaknya sebuah perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat
secara hukum.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normati. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
guna membahas rumusan masalah.
Hasil Penelitian menujukan bahwa : Kekuatan MOU Memorandum of understanding
hanya mengikat secara moral tidak begitu kuat layaknya sebuah perjanjian yang memiliki
kekuatan mengikat dari MoU. Dalam pembuatan sebuah Memorandum Of Understanding
(MoU) tersebut, baik itu pada batas berlaku batas mengikat maupun batasan – batasan
lainnya


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.307 RUB k
SI.307 RUB k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.307 RUB k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.307
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?