Image of Peluasan Tindak Pidana Perzinahan (Perluasan Kebijakan Hukum Pidana)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peluasan Tindak Pidana Perzinahan (Perluasan Kebijakan Hukum Pidana)



Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1)
KUHP itu merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang harus dilakukan
dengan sengaja. Unsur kesengajaan itu harus terbukti pada sipelaku agar ia dapat
terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak
pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Revisi
terhadap pasal perzinahan tersebut, terutama mengenai pelaku perzinahan atau
dengan kata lain kriminalisasi terhadap kegiatan seks (hubungan seks) yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah dengan orang lain.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana
perzinahan dalam KUHP dan untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan
tindak pidana perzinahan di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan mengambil sumber bahan
sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan UndangUndang.
Hasil penelitian memunjukan bahwa Dapat dicermati bahwa lingkup tindak
pidana perzinahan yang diformulasikan dalam RKUHP lebih luas daripada yang
diatur dalam KUHP. RKUHP memperluas lingkup perbuatan gendak (overspel)
antara wanita dan pria, yang tadinya hanya melingkupi pelaku pria atau wanita yang
dalam ikatan perkawinan (jika salah satu atau kedua pelaku tidak dalam ikatan
perkawinan, tidak masuk lingkup perbuatan zinah), berubah menjadi melingkupi
pelaku pria atau wanita yang bukan suami atau istrinya (artinya jika bukan suamiistri, maka masuk lingkup perbuatan zinah). Memperluas lingkup zinah terhadap pria
yang tidak menepati janjinya untuk mengawini wanita tidak bersuami yang
disetubuhinya. Memperluas lingkup zinah terkait perbuatan “kumpul kebo”.
Memperluas lingkup zinah dalam hal persetubuhan dengan keluarga sedarah dalam
garis lurus atau ke samping sampai derajat. Dalam RKUHP soal zinah ini masih
merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya
suami atau isteri dari masing-masing pelaku, maka dalam RKUHP diperluas yang
bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar.


Ketersediaan

SP.1544 WAL p1SP.1544 WAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1544 WAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1544
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this