Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peluasan Tindak Pidana Perzinahan (Perluasan Kebijakan Hukum Pidana)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peluasan Tindak Pidana Perzinahan (Perluasan Kebijakan Hukum Pidana)

Desy A R Wala - Nama Orang;

Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1)
KUHP itu merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang harus dilakukan
dengan sengaja. Unsur kesengajaan itu harus terbukti pada sipelaku agar ia dapat
terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak
pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Revisi
terhadap pasal perzinahan tersebut, terutama mengenai pelaku perzinahan atau
dengan kata lain kriminalisasi terhadap kegiatan seks (hubungan seks) yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah dengan orang lain.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana
perzinahan dalam KUHP dan untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan
tindak pidana perzinahan di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan mengambil sumber bahan
sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan UndangUndang.
Hasil penelitian memunjukan bahwa Dapat dicermati bahwa lingkup tindak
pidana perzinahan yang diformulasikan dalam RKUHP lebih luas daripada yang
diatur dalam KUHP. RKUHP memperluas lingkup perbuatan gendak (overspel)
antara wanita dan pria, yang tadinya hanya melingkupi pelaku pria atau wanita yang
dalam ikatan perkawinan (jika salah satu atau kedua pelaku tidak dalam ikatan
perkawinan, tidak masuk lingkup perbuatan zinah), berubah menjadi melingkupi
pelaku pria atau wanita yang bukan suami atau istrinya (artinya jika bukan suamiistri, maka masuk lingkup perbuatan zinah). Memperluas lingkup zinah terhadap pria
yang tidak menepati janjinya untuk mengawini wanita tidak bersuami yang
disetubuhinya. Memperluas lingkup zinah terkait perbuatan “kumpul kebo”.
Memperluas lingkup zinah dalam hal persetubuhan dengan keluarga sedarah dalam
garis lurus atau ke samping sampai derajat. Dalam RKUHP soal zinah ini masih
merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya
suami atau isteri dari masing-masing pelaku, maka dalam RKUHP diperluas yang
bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1544 WAL p
SP.1544 WAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1544 WAL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1544
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?