Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Eksistensi Balai Pemasyarakatan (BAPAS ) Dalam Proses Pendampingan Anak
Sering anak-anak melakukan pelanggaran hukum yang seimbang
dengan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh orang dewasa, maka di sini
membutuhkan ketelitian dari para pihak yang berwenang untuk kasus anak yang
melakukan pelanggaran, baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, maupum
pihak-pihak yang berwenang mengenai penanganan anak, karena persoalan
pidana terhadap anak sering menjadi suatu wacana dalam penanganan dan
sifatnya luas,dimensi pemeriksaan anak harus sesuai dengan aturan yang
berlaku, setiap anak sangat membutuhkan kesejateraan baik dari orang tua,
kerluarga, maupun Negara. Mengenai persoalan yang menimpah seorang anak
dalam hal pelanggaran perbuatan pidana, dalam masalah perkara kenakalan
anak harus didampingi oleh petugas BAPAS dalam proses Pengadilan, karna
salah satu peran dari BAPAS adalah memberikan laporan dalam Pengadilan,
serta mendampingi anak dalam proses Pengadilan anak, maka anak itu harus
diperhatikan dari masa pemeriksaan sampai pada penjatuhan putusan oleh
Hakim,
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan membahas faktorfaktor yang mempengaruhi peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam
keikut sertaan terhadap pendampingan anak dalam proses peradilan, dengan
permasalahan Bagaimana Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Terhadap
Pendampingan Anak Di Pengadilan, Metode yang digunakan dalam
menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum normatif yang
menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk kemudian
dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa
penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari
studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses Peradilan Anak di
Pengadilan, yang menyebabkan Balai Pemasyarakatan Klas II Ambon tidak
hadir dalam mengikuti sidang, dikarenakan oleh Pengadilan setempat tidak
memberikan undangan untuk menghadiri proses Peradilan anak di Pengadilan.
Bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tanggung jawab untuk
mendampingi anak nakal mulai dari proses pemeriksaan oleh Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan, sampai pelaksaan putusan yang ditetapkan oleh Hakim.
Ketersediaan
SP.1542 PUT e1 | SP.1542 PUT e | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1542 PUT e
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1542
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain