Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak

Risky T B Safsafubun - Nama Orang;

Penjatuhan sanksi merupakan alat kekuasaan untuk menguatkan berlakunya
suatu norma dan untuk mencegah serta memberantas tindakan-tindakan yang
mengganggu berlakunya suatu norma. Tujuan yang ingin dicapai dari penjatuhan
sanksi terhadap anak adalah agar anak tersebut dapat berbaur kembali dengan
masyarakat. Permasalahannya adalah Bagaimana penerapan sanksi pidana yang tepat
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan mengkaji Menganalisis dan mengkaji penerapan sanksi
pidana yang tepat terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yaitu mengumpulkan
data melalui studi pustaka yakni menggunakan bahan-bahan ilmiah seperti bukubuku, diktat-diktat, dokumen-dokumen, artikel-artikel dan sebagaimana yang akan
digunakan sebagai bahan penulisan. Sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu
deskriptif analistis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian.
Putusan dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2018/PNAmb Anak Irawan Alias
Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan
Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUH
Pidana; Menjatuhkan pidana terhadap la Anak Irawan Alias Iwan berupa pidana
penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi selama ia anak ditahan sementara, dengan
perintah tetap ditahan. Adapun Pasal 71 ayat (5) UU No. 11 tahun 2012 menentukan
: ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Demikian pula ketentuan yang terdapat dalam pasal 82 ayat (4) UU No.
11 tahun 2012 menyebutkan : ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1541 SAF p
SP.1541 SAF p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1541 SAF p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1541
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?