Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga, dan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Reublik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kebanyakan dilakukan oleh Laki-laki
terhadap Perempuan, namun Kekerasan dalam Rumah Tangga juga bisa dilakukan
oleh Perempuan karena perempuan juga termasuk dalam lingkup rumah tangga.
Setelah melakukan tindak pidana, pelaku tindak pidana pasti akan
mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan, baik secara pidana
ataupun dengan cara lainnya. Hal tersebut juga terjadi kepada pelaku Kekerasan
dalam Rumah Tangga, yang dimana jika untuk pelaku KDRT laki-laki, pasti
bentuk pertanggugjawabannya kebanyakan diproses secara hukum pidana, untuk
itu apakah jika pelaku KDRT perempuan proses pertanggungjawabannya akan
sama dengan pelaku KDRT laki-laki. Tujuan dari penelitian yaitu Untuk dapat
mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
yang dapat dilakukan oleh perempuan dan Untuk dapat mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban perempuan sebagai pelaku dalam tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
atau kepustakaan.
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana
yang telah lama terjadi secara global dan biasanya pelakunya adalah laki-laki,
akan tetapi perempuan bisa menjadi pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
karena perempuan merupakan salah satu lingkup rumah tangga, dan untuk
pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
perempuan ternyata dalam prosesnya memiliki kesamaan dengan
pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku laki-laki, hanya saja pada saat
pengambilan putusan di pengadilan, hakim selain menggunakan Undang-undang
atau peraturan hukum yang terkait dengan kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga, hakim juga menggunakan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,
Ketersediaan
SP.1535 SOS p1 | SP.1535 SOS p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1535 SOS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1535
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain