Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelangaran Lalu Lintas di atas Jembatan Merah Putih

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelangaran Lalu Lintas di atas Jembatan Merah Putih



Skripsi ini membahas tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran
lalu lintas di atas Jembatan Merah Putih di Kota Ambon berdasarkan Pasal 287 ayat
(2),310,311,312 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas penerapan sanksi pidana
terhadap pelanggaran Lalu Lintas di atas Jembatan Merah Putih dan upaya apa saja
yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran di atas
Jembatan Merah Putih di Kota Ambon.
Metode penelitian yang di gunakan dengan jenis penelitian hukum empiris.
Tipe penelitian yang di gunakan yaitu empiris/sosiologis, sumber data yang di
gunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
pengelolaan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya di analisis secara
kualitatif.
Dari hasil penelitian skripsi yang di peroleh kesimpulan bahwa penerapan
sanksi pidan terhadap pelanggaran lalu lintas di atas Jembatan Merah Putih di Kota
Ambon berdasarkan Pasal 287 ayat (2) ,310,311,312 UU No 22 Tahun 2009 di
wilayah Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease adalah rendahnya kesadaran
masyarakata dan kurangnya pemahaman pengetahuan terhadap rambu-rambu lalu
lintas dan ketentuan hukum dalam UU Lalu Lintas yang mengatur hal tersebut di
karenakan masih rendahnya sosialisasi kepada masyarakat,rendah kesadaran hukum
masyarakat Kota Ambon mengenai pengaturan hukum berlalu lintas di atas Jembatan
Merah Putih dan rendahnya penidakan hukum yang di lakukan oleh aparat penegak
hukum terhadap pelanggaran yang tejadi di atas Jembatan Merah Putih. Upaya apa
saja yang di lakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran di atas
Jembatan Merah putih adalah melakukan patroli secara rutin, melakukan sosialisai
tentang berlalu lintas dan melakukan razia kendaran di atas Jembatan Merah Putih.
Rekomndasi: Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas di atas Jembatan Merah
Putih, kiranya setiap pelanggaran lalu lintas baik kendaran bermotor maupun pejalan
kaki, sanksinya lebih di perberat dan harus sama sesuai aturan perundang-undangan
agar dapat menimbulkan afek jera.
Hendaknya kepolisian bekerjasaman dengan instansi terkait untuk membantu
kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di atas Jembatan Merah
Putih.
Perlu adanya pengeras suara berbentuk penyampaian di persimpangan pada saat
melintas di atas Jembatan Merah Putih tentang peringatan dan larangan berhenti.


Ketersediaan

SP.1534 HAB p1SP.1534 HAB pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1534 HAB p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1534
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this