Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran

Dames Lewansorna - Nama Orang;

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
kebebasan menyatakn pendapat secara konseptual diatur dalam Pasal 28 yang
mentakan “kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur pula dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum Pasal 9 ayat 1 yang membolehkan penyampaian pendapat
dengan cara unjuk rasa atau demostransi. Kebebasan menyampaikan pendapat juga
merupakan cerminan dari satu nilai demokrasi yaitu kebebasan.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penulisan
yuridis normatif. Pendekatan masalah dalam skripsi ini yakni pendekatan perundangundangan. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer. Prosedur
pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian maupun studi kepustakaan
terhadap bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kemudian bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini yakni Aparat penegak hukum dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kekerasan yang dilakukan
terhadap demonstran telah terbukti dan memenuhi unsur subjektif maupun objektif
dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kekerasan yang
dilakukan kepada demonstran, Dalam hal pertanggungjawaban pidana, hanya
Manusia (natuurlijke-persoonen) sajalah yang dapat dimintai pertanggungjawaban
sebagai subjek hukum dalam tindak pidana. Mekanisme pertanggungjawaban pidana
aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan terhadap demonstran dapat
diselesaikan berdasarkan rekonsilsiasi antara lembaga kepolisian dan GMKI Cabng
Ambon, maka sanksi yang dijatuhi terhadap aparat yang melakukan kekerasan yakni
sanski administrasi, yang terdiri dari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
dan di mutasikan pindah ke luar daerah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1533 LEW p
SP.1533 LEW p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1533 LEW p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1533
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekerasan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?