No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Pasien Covid-19 Yang Melakukan Perlawanan Protokol Kesehatan



Penegakan Hukum Terhadap Pasien covid-19 yang melakukan
perlawanan protokol kesehatan sangat dibutuhkan mengingat pelarian pasien
covid-19 yang berstatus (PDP) sangat berbahaya, karena Corona virus disease
2019 (covid-19) merupakan penyakit yang menular sehingga dibutuhkan tindakan
pencegahan yang cepat dari pemerintah Indonesia. Dalam menyikapi hal tersebut
pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk melakukan tindakan pencegahan dan
penanganan terhadap keluar atau masuknya penyakit. Namun perlawanan
terhadap protokol kesehatan masih saja dilakukan oleh masyarakat Indonesia
terkhususnya pasien covid-19.
Tujuan peneliti Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas
pasien covid-19 yang melawan protokol kesehatan, dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukum terhadap pasien covid-19 yang
melawan protokol kesehatan. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah
metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien covid-19 yang melanggar
protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagai
bentuk pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, bagi pasien covid-19 yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak
berwenang dapat mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku


Ketersediaan

SP.1531 MAU p1SP.1531 MAU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1531 MAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1531
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this