Image of Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri dan BNN Kalimantan Utara dan Ditresnarkoba Polda Maluku

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri dan BNN Kalimantan Utara dan Ditresnarkoba Polda Maluku



Narkotika tentunya menjadi musuh bangsa kita dalam hal mencetak
generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas dari narkotika.Penanganan tindak
pidana narkotika perlu kordinasi antar lembaga penegak hukum.Dari pendekatan
empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajatuntuk saling memberi
informasi dan mengatur (menyepakati) hal tertentu. Secara normatif, koordinasi
diartikan sebagai kewenangan untuk menggerakkan, menyerasikan,
menyelaraskan, dan menyeimbangkan kegiatan-kegiatan yang spesifik atau
berbeda-beda agar semuanya terarah pada tujuan tertentu. Sedangkan secara
fungsional, koordinasi dilakukan guna untuk mengurangi dampak negatif
spesialisasi dan mengefektifkan pembagian kerja.Koordinasi dalam hubungan
kerja yang dimaksud dalam hal ini adalah pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara struktural atau kelembagaan yang
dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Polri) dan Badan
Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN) khususnya dibidang penyidikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dan membahas
penyidikan serta bentuk koordinasi antara BNN Kalimantan Utara dan
Ditresnakoba Polda Maluku dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.Metode
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif,
pendekatan perundang-undangan (Statute Aporrach) yang mengatur tentang
tindak pidana narkotika, dan pendekatan kasus (Case Approach).Sehingga
penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap
data sekunder.
Hasil penilitian menunjukan kewenangan penyidikan yang dimiliki BNN
pasti berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Polri, sebagai pihak yang
sudah mempunyai fungsi untuk menyidik sebelumnya. Untuk itulah diperlukan
adanya koordinasi yang apik diantara kedua instansi untuk mencapai tujuan yang
sama, yaitu pemberantasan drugs dengan maksimal. Pihak manapun yang terlebih
dahulu melakukan penyidikan akan suat kasus drugs, maka pihak tersebut
diharuskan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi over lapping dalam suatu kasus.


Ketersediaan

SP.1530 MAN p1SP.1530 MAN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1530 MAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1530
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this