Image of Studi Tentang Penetapan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Studi Tentang Penetapan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online



Praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa
saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah:
pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional dalam hal ini tersangka
berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang prostitusi online bernama vika yang
meminjamkan kamar kepada pelaku prostitusi tetapi dia tidak mengetahui bahwa
akan digunakan untuk tindakan prostitusi di kamarnya tersebut.
Metode yang digunakan ialah Penelitian Yuridis Empiris. Tipe penelitian
besifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh Dari data lapangan yang
dipergunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder, Teknik
pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan analisa data secara kualitatif
Hasil penelitian dapat disimpulkan Penetapan tersangka vika dalam kasus
prostitusi online, pengunaan pasal 55 KUHP dalam menjerat vika sebagai tersangka
penulis menganggap tidak tepat dikarenakan tidak memenuhi unsur pidana yang
dilakukan, saudara vika tidak mengetahui adanya pelayanan prostitusi yang
menggunakan kamarnya


Ketersediaan

SP.1529 FUJ s1SP.1529 FUJ sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1529 FUJ s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1529
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this