Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Studi Tentang Penetapan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online
Praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa
saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah:
pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional dalam hal ini tersangka
berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang prostitusi online bernama vika yang
meminjamkan kamar kepada pelaku prostitusi tetapi dia tidak mengetahui bahwa
akan digunakan untuk tindakan prostitusi di kamarnya tersebut.
Metode yang digunakan ialah Penelitian Yuridis Empiris. Tipe penelitian
besifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh Dari data lapangan yang
dipergunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder, Teknik
pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan analisa data secara kualitatif
Hasil penelitian dapat disimpulkan Penetapan tersangka vika dalam kasus
prostitusi online, pengunaan pasal 55 KUHP dalam menjerat vika sebagai tersangka
penulis menganggap tidak tepat dikarenakan tidak memenuhi unsur pidana yang
dilakukan, saudara vika tidak mengetahui adanya pelayanan prostitusi yang
menggunakan kamarnya
Ketersediaan
SP.1529 FUJ s1 | SP.1529 FUJ s | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1529 FUJ s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1529
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain