Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti Berdasarkan (Putusan Nomor 114/Pdt.G/2020/PN Bjm)
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti Berdasarkan (Putusan Nomor 114/Pdt.G/2020/PN Bjm)

Gunawan Tamher - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui dan Menganalisis
Penggunaan Persetujuan Tindakan Kedokteran Sebagai Alat Bukti Dalam
Penyelesaian Sengketa Perdata. 2).Untuk Mengetahui dan Menganalisis FaktorFaktor yang mempengaruhi Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti
Berdasarkan (Putusan Nomor 114/Pdt.G/2020/PN Bjm). 3). Sebagai salah satu
syarat akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.
Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan pertama-tama
dilakukan pemahaman dan mengkaji isinya secara mendalam untuk selanjutnya
dibuat catatan sesuai permasalahan yang dikaji baik langsung maupun tidak
langsung. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif yaitu
mengidentifikasikan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang akan
dilakukan dalam menganalisis permasalahan dalam rangkaian tahapan pengolahan
dengan melakukan inventarisasi, sistematisasi, untuk mempermudah menganalisis
permasalahan penelitian ini.
Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: 1)
Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Putusan Nomor
114/Pdt.G/2020/PN Bjm tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga
memberikan kerugian baik materil maupun immateril. 2) Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti antara lain: a.
minimnya pengetahuan pasien. b. menjawab keraguan pasien. c. mempertegas
prosedur dalam peraturan perundang-undangan. d. pembuktian dokter dalam
kelayakan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan kedokteran.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.799 TAM p
SE.799 TAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.799 TAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.799
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Alat Bukti
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?