Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perceraian Menurut Hukum Adat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut
ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam
pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain
itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh undang-undang dapat diterapkan
dalam kehidupan masyarakat adat di Desa Klis, Kabupaten Maluku Barat Daya. Selain itu,
penulisan ini juga bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana
hukum pada fakultas hukum Universitas Pattimura Ambon.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan
hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Hukum adat merupakan salah satu dari sekian banyak kebudayaan yang dimiliki oleh
berbagai daerah di Indonesia, termasuk di desa Klis, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku dan sampai sekarang masih diterapkan. Hukum adat telah
berlangsung sejak dulu hingga sekarang meskipun dalam perkembangannya mengalami
perubahan-perubahan, namun masih ada corak hukum adat yang tetap dipertahankan. Hal ini dapat
dilihat dalam pembagian harta bersama pada masyarakat hukum adat di desa Klis yang masih
mengikuti aturan-aturan adatnya.
Ketersediaan
SE.796 KWU p1 | SE.796 KWU p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.796 KWU p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.796
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain