Image of Implikasi Pasal 5 UU NO 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Kedaulatan Udara Indonesia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Implikasi Pasal 5 UU NO 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Kedaulatan Udara Indonesia



Kedaulatan merupakan suatu syarat sah berdirinya sebuah negara dan tidak
dapat diganggu gugat oleh negara lain. Kedaulatan tidak hanya terbatas pada daratan
saja, tetapi di dalamnya termasuk juga ruang udara serta lautan yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Ruang udara
merupakan bagian wilayah negara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan
dan wilayah perairan Negara. Pengakuan dunia internasional akan wilayah udara
sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi
Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Wilayah udara adalah ruang udara yang
berada di atas wilayah daratan dan perairan suatu negara. Wilayah suatu negara
biasanya terdiri dari tiga dimensi, yaitu daratan, perairan, dan ruang udara. Hal ini
yang membuat penulis untuk mengkaji. Pengaturan kedaulatan ruang udara menurut
hukum internasional. Implikasi Pasal 5 UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan
terhadap kedaulatan ruang udara Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe Penulisan
yang digunakan adalah bersifat deksritif analisis, Bahan Hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan
bahan hokum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustkaan.
Hasil penelitian ini, Dalam Konvensi Chicago 1944, mengakui bahwa
kedaulatan tiap-tiap negara anggota bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang
penuh terhadap ruang udara yang ada di atasnya. Apabila pesawat dari negara lain
melintasi negaranya harus memiliki izin terlebih dahalu karena setiap negara- negara
anggota menyepakatinya dengan demikian secara tegas bahwa berlaku juga terhadap
negara yang bukan anggota. Menurut hukum nasional kedaulatan negara Indonesia di
ruang udaranya berdaulat penuh dari eklusif atas wilayah kedaulatannya, Indonesia
berhak melarang semua penerbangan dari kewilayahnya pelanggaran yang dilakukan
oleh pesawat asing yang memasuki daerah Indonesia tanpa izin akan di hukum
berdasarkan ketentuan hukum yang berllaku di Indonesia.


Ketersediaan

SI.305 UBR i1SI.305 UBR iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.305 UBR i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.305
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this