Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbatasan Udara Dan Maritim Antara Malaysia Dan Singapura Menurut UNCLOS 1982

Onaria - Nama Orang;

Sengketa perbatasan antar negara merupakan ancaman yang nyata bagi keamanan
dan perdamaian, bukan hanya secara nasional tetapi juga meliputi perdamaian
internasional. Salah satu sengketa mengenai batas-batas wilayah negara adalah yang terjadi
antara Malaysia dan Singapura yang memperdebatkan batas udara dan batas maritim.
Malaysia tidak setuju dengan Singapura yang menerapkan aturan baru bagi penerbangan di
wilayah udara Malaysia yakni Bandara Seletar begitupun Singapura tidak sepakat dengan
Malaysia mengenai kapal-kapal Malaysia yang melanggar wilayah perairannya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode secara kualitatif
yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan Hukum Internasional dan norma-norma hukum yang ada dalam
masyarakat. Teknik analisis kualitatif dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum
berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan, pandangan pakar maupun
pandangan penulis sendiri, kemudian dilakukan interprestasi untuk menarik suatu
kesimpulan dari permasalahan penelitian ini.
Negara-negara harus menyelesaikan sengketanya dengan cara-cara damai sehingga
perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam. Kewajiban ini sudah
menyangkut suatu persoalan mengenai kelangsungan hidup seluruh umat manusia. Negara
adalah satu-satunya subyek hukum internasional yang memiliki kedaulatan penuh.
Mekanisme penyelesaian sengketa perbatasan udara dan maritim antara Malaysia dan
Singapura harus tetap mengacu pada instrumen hukum internasional yaitu dalam UNCLOS
1982 maupun Konvensi ICAO yang telah mengatur terkait mekanisme penyelesaian
sengketa udara dan maritim antara kedua negara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.304 ONA m
SI.304 ONA m1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.304 ONA m
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.304
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?