Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014

Etwar Hukunala - Nama Orang;

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara status pegawai honorer ini kemudian dihapuskan dan yang hanya diakui
dalam undang-undang ini yakni PPPK dan PNS. Sehingga yang menjadi rumusan
masalah disini yakni bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan pegawai
honorer? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pegawai honorer?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini
menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber data yang didapat adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum dengan cara dikumpulkan dan dikelompokan menurut bagiannya masingmasing baik hukum primer, sekunder maupun hukum tersier. Keseluruhan data
dalam penelitian ini dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pegawai honorer tidak termasuk
dalam jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hal tersebut berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Yang hanya
disebutkan dalam Undang-Undang ASN terkait jenis pagawai adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawaai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sangat
mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum pegawai honorer. Menurut
Peraturan Pemerintah Tersebut, jangka waktu bertugas pegawai honorer adalah
hingga 5 (lima) tahun (dari tahun 2018 – tahun 2023) dan diberikan perlindungan
sebagaimana berlaku bagi PPPK berupa jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Ketentuan tentang pemberian perlindungan berupa
jaminan tersebut bagi pegawai honorer, masih harus menggu keluarnya Peraturan
Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.461 HUK p
SH.461 HUK p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.461 HUK p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.461
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Kedudukan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Tanda Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?