No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Rangkap Jabatan Aparatur Sipil Negara Seabagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Di Asilulu Dan Negeri Hila Kecamatan Lehitu



Tindakan Bupati Maluku Tengah dalam melantik Aparatur Sipil Negara
sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri di dua Negeri yang berbeda tanpa
memperhatikan Undang-Undang yang berlaku yang mengakibatkan perbedaan
pendapat pada pemerintah daerah dan Negeri adat.
Adapun Tujuan Dari Penilitian Ini untuk menganalisa tindakan Bupati
Maluku Tengah dalam melantik Aparatur Sipil Negara sebagai Kepala
Pemerintah Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa Lembaran Negara nomor 7 Tambahan Lembaran Negara nomor 5494 dan
PERDA Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126. Berdasarkan hasil dari penilitian ini menjabarkan tentang tindakan
Bupati Maluku Tengah yang melapaui wewenangnya dalam mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor : 141-433-2017 Tentang Penetapan Penjabat
Pemerintah Negri Hila berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 18 ayat (1) huruf c yakni badan
viii
dan/atau pejabat pemerintah di katagorikan melampui wewenang apabila
keputusan dan atau Tindakan dilakukan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas dalam pelaksaan penetapan pejabat Negeri Hila agar
terwujudnya kepastian dan konsistensi hukum.


Ketersediaan

SH.460 WAI r1SH.460 WAI rPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.460 WAI r
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.460
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this