Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Rangkap Jabatan Aparatur Sipil Negara Seabagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Di Asilulu Dan Negeri Hila Kecamatan Lehitu
Tindakan Bupati Maluku Tengah dalam melantik Aparatur Sipil Negara
sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri di dua Negeri yang berbeda tanpa
memperhatikan Undang-Undang yang berlaku yang mengakibatkan perbedaan
pendapat pada pemerintah daerah dan Negeri adat.
Adapun Tujuan Dari Penilitian Ini untuk menganalisa tindakan Bupati
Maluku Tengah dalam melantik Aparatur Sipil Negara sebagai Kepala
Pemerintah Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa Lembaran Negara nomor 7 Tambahan Lembaran Negara nomor 5494 dan
PERDA Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126. Berdasarkan hasil dari penilitian ini menjabarkan tentang tindakan
Bupati Maluku Tengah yang melapaui wewenangnya dalam mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor : 141-433-2017 Tentang Penetapan Penjabat
Pemerintah Negri Hila berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 18 ayat (1) huruf c yakni badan
viii
dan/atau pejabat pemerintah di katagorikan melampui wewenang apabila
keputusan dan atau Tindakan dilakukan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas dalam pelaksaan penetapan pejabat Negeri Hila agar
terwujudnya kepastian dan konsistensi hukum.
Ketersediaan
SH.460 WAI r1 | SH.460 WAI r | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.460 WAI r
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.460
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain