Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pemungutan Desa
Metode Penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
Permasalahan yaitu Normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan
Kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilatar
belakangi pertimbangan bahwa Peraturan Tentang Desa yang selama ini berlaku
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedudukan masyarakat, demokratisasi
serta upaya pemerintah dalam mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai
sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan
yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Kedudukan Pemungutan Desa dikenal dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan dalam UU tersebut
sangatlah limitativ terhadap frasa tertentu yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Jika
diteliti lebih dalam berkaitan dengan Pemungutan Desa maka dapat kita pahami dan
temui pada ketentuan Pasal 23 (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang menegaskan bahwa Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha
seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan,
pelelangan ikan, dan lain-lain. (2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi
hasil dari usaha bersama antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa.
Ketersediaan
SH.458 KAN k1 | SH.458 KAN k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.458 KAN k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.458
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain