Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pemungutan Desa
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pemungutan Desa

John A Kanety - Nama Orang;

Metode Penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
Permasalahan yaitu Normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan
Kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilatar
belakangi pertimbangan bahwa Peraturan Tentang Desa yang selama ini berlaku
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedudukan masyarakat, demokratisasi
serta upaya pemerintah dalam mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai
sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan
yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Kedudukan Pemungutan Desa dikenal dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan dalam UU tersebut
sangatlah limitativ terhadap frasa tertentu yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Jika
diteliti lebih dalam berkaitan dengan Pemungutan Desa maka dapat kita pahami dan
temui pada ketentuan Pasal 23 (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang menegaskan bahwa Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha
seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan,
pelelangan ikan, dan lain-lain. (2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi
hasil dari usaha bersama antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.458 KAN k
SH.458 KAN k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.458 KAN k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.458
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pemerintah Desa
Kewenangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?