Image of Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan



Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penyelesaian
perkara tindak pidana narkotika yang merupakan wujud kewenangan Polri. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa dan membahas mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara
tindak pidana narkotika pada tahapan penyidikan dengan pendekatan Restrorative Justice
pada tahapan penyidikan dan menganalisa dan membahas pertimbangan penyidik dalam
penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice pada tahapan
penyidikan.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
analisa konsep, pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Prosedur dan Pengumpulan Bahan Hukum melalui studi kepustakaan
dan Pengolahan dan Analisa bahan hukum selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Mekanisme Mekanisme dan prosedur
penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada
tahapan penyidikan, sebagai berikut : pembuatan administrasi penyidikan (interogasi awal,
celebrate alat komunikasi, gelar perkara, buat laporan polisi, surat perintah penyidikan, berita
acara pemeriksaan saksi, uji urine), tersangka mengajukan surat permohonan ke
Kapolda/Kapolres, penyidik membuat administrasi penyidikan (permintaan assessment,
penetapan status barang bukti, penetapan setuju sita, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka),
pelaksanaan assessment, koordinasi dengan Balai POM, hasil assessment dan rekomendasi
Kapolda/Kapolres, gelar perkara (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).Pertimbangan
penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative
justice pada tahapan penyidikan yaitu : tersangka adalah korban penyalah guna narkoba, hasil
urine positif, tersangka tidak terlibat jaringan, telah dilakukan assessment dan tersangka
bersedia bekerjasam dengan penyidik dalam memberantas peredaran narkotika.


Ketersediaan

SP.1528 LAW p1SP.1528 LAW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1528 LAW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1528
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this