Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pelanggaran Kedaulatan Negara Irak Dalam Konflik Bersenjata Antara Amerika Serikat Dan Iran
Negara menjadi subjek hukum par Excellence dalam hukum internasional adalah karena negara
memiliki kedaulatan (sovereignty). Begitu pentingnya makna kedaulatan negara dalam relasi antar negara,
maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang menghimpun negaranegara berdaulat sebagai anggotanya, dalam Pasal 2 Ayat (1) Piagam PBB disebutkan bahwa : “The
organization is based on the principle of sovereign equality of all members”. Namun, dalam sejarah
hubungan antar negara seringkali kedaulatan suatu negara dengan sengaja dilanggar oleh negara lain,
dengan berbagai alasan. Salah satu kasus pelanggaran kedaulatan suatu negara yang dilakukan oleh negara
lain adalah pelanggaran kedaulatan negara Irak yang dengan sengaja dilakukan oleh negara Amerika Serikat
dan negara Iran.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, yang disajikan secara deskriptif dan diberikan
kesimpulan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan-aturan hukum
internasional yang berhubungan dengan kedaulatan negara, serta untuk mengetahui dan menganalisis
pelanggaran kedaulatan negara yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat dan Iran di wilayah negara
Irak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum internasional mengatur dengan jelas bahwa
pengakuan serta penghormatan terhadap kedaulatan suatu negara sangatlah penting bagi suatu negara
sangatlah penting, karena dengan kedaulatannya tersebut, sebuah negara dapat menegakkan hukum positif
di dalam wilayah teritorialnya, tanpa campur tangan dari negara-negara lainnya. Kedaulatan menempatkan
negara sebagai subyek hukum internasional yang pertama, utama, terpenting, dan memiliki kewenangan
terbesar sebagai subyek hukum internasional. Konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran di
wilayah Negara Irak merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan. Tindakan saling membalas serangan yang
dilakukan oleh militer Amerika Serikat dan Iran di wilayah territorial Irak, jelas-jelas merupakan
pelanggaran terhadap kedaulatan negara Irak. Dari sisi hukum perjanjian internasional, Amerika Serikat
telah melanggar isi perjanjian SOFA. Dari sisi hukum humaniter, Amerika Serikat dan Iran telah
melanggar Pasal 26 Konvensi Den Haag 1907 Tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, yang
mengatakan bahwa Komandan dari suatu pasukan yang melakukan serangan, sebelum memulai
pemboman, kecuali dalam hal melakukan suatu penyergapan (assault) harus mengambil tindakan sedapat
mungkin untuk memberikan peringatan kepada penguasa atau otoritas dari tempat atau wilayah yang akan
di bom. Serangan saling membalas antara Amerika Serikat dan Iran sangat berdampak pada pertahanan
dan keamanan negara serta rakyat Irak.
Ketersediaan
SI.298 RIF p1 | SI.298 RIF p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.298 RIF p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.298
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain