Image of Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar Di Kota Ambon

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar Di Kota Ambon



Merek adalah suatu tanda pembeda pada suatu produk, hak atas merek dapat
diperoleh setelah melakukan pendaftaran merek. Namun masih banyak terdapat
Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena kurangnya
pemahaman tentang merek, Apakah sistem pendaftaran dapat memberikan
perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak terdaftar?
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji Perlindungan Hukum
Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar Di Kota Ambon. Metode yang digunakan
dalam menganalisis dan mengkaji adalah yuridis normatif dengan menggunakan
kerangka konseptual dan bahan hukum yang berasal dari studi kepustakaan dan
mengandalkan buku – buku hukum yang berkaitan dengan penelitian ini
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa merek adalah suatu karya yang harus
dilindungi. Namun di Indonesia hanya melindungi merek yang sudah terdaftar
saja, diharapkan kedepannya di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum
yang adil dan mereta untuk sebuah merek.


Ketersediaan

SE.791 IRV p1SE.791 IRV pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.791 IRV p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.791
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this