SKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar Di Kota Ambon
Merek adalah suatu tanda pembeda pada suatu produk, hak atas merek dapat
diperoleh setelah melakukan pendaftaran merek. Namun masih banyak terdapat
Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena kurangnya
pemahaman tentang merek, Apakah sistem pendaftaran dapat memberikan
perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak terdaftar?
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji Perlindungan Hukum
Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar Di Kota Ambon. Metode yang digunakan
dalam menganalisis dan mengkaji adalah yuridis normatif dengan menggunakan
kerangka konseptual dan bahan hukum yang berasal dari studi kepustakaan dan
mengandalkan buku – buku hukum yang berkaitan dengan penelitian ini
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa merek adalah suatu karya yang harus
dilindungi. Namun di Indonesia hanya melindungi merek yang sudah terdaftar
saja, diharapkan kedepannya di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum
yang adil dan mereta untuk sebuah merek.
Tidak tersedia versi lain