Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Larangan Penggunaan Peluru Dum Dum Dalam Hukum Humaniter

Matheos R Purimahua - Nama Orang;

Hukum Humaniter mengatur tentang larangan penggunaan senjata-senjata
seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain dan penggunaan peluru dum
dum. Peluru ini dirancang untuk memperluas dampak atau luka yang kadangkadang
hingga dua kali lebih lebar dibandingkan peluru biasa. Peluru Dum dum
yang digunakan di buat untuk beperang berakibat fatal untuk tiap pihak yang
beperang untuk itu peluru dum dum ini sangat berbahaya untuk digunakan dan di
dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 melarang penggunaan peluru ini.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber dan bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan Hukum sekunder dan bahan
Hukum Tersier. teknik pengumpulan tersebut melalui studi kepustakaan dan
selanjutnya analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh
baik dari penelitian Pustaka.
Pengaturan hukum humaniter untuk menjamin hak-hak orang-orang dalam
daerah konflik dan membatasi kekuasan pihak yang berperang guna tidak
melakukan tindakan yang diluar batas kemanusiaan. Dengan adanya pengaturan
itu para pihak tidak melakukan kekejaman atau kekerasan, karena dalam konflik
bersenjata berbagai perbuatan dapat terjadi dalam mengalahkan lawan dengan
menggunakan peluru Dum-Dum. Larangan Penggunaan peluru Dum-dum di atur
dalam Deklarasi Deng Haag II tentang peluru dum-dum serta Konvensi Deng Haag
IV tahun 1899 beserta Annex tentang pengaturan mengenai hukum dan kebiasaan
perang di darat. Larangan Penggunaan Peluru Dum-Dum dalam perang harus di
tindak sesuai dengan deklarasi Den Haag II Tentang Peluru dum-dum, agar pihak
yang berperang tidak lagi menjadikan Peluru Dum-Dum sebagai senjata utama
dalam beperang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.297 PUR l
SI.297 PUR l1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.297 PUR l
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.297
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Humaniter
Larangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?