Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengalihan Fungsi Situs Warisan Dunia Hagia Sophia Menurut Konvensi Warisan Dunia 1972
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengalihan Fungsi Situs Warisan Dunia Hagia Sophia Menurut Konvensi Warisan Dunia 1972

Devia D Matital - Nama Orang;

Hagia Sophia merupakan bangunan bersejarah di Negara Turki dan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1934 dan sekarang sudah dialihfungsikan menjadi masjid oleh Presiden Erdogan. UNESCO merupakan satu-satunya badan PBB yang mempunyai tugas khusus untuk melindungi warisan budaya yang berada dalam pengawasan upaya Internasional untuk melindungi kreativitas dan keragaman budaya diseluruh dunia. Perlindungan kreatifitas dan keragaman budaya dunia terdapat dalam Pasal 7 Konvensi Warisan Dunia 1972.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fungsi UNESCO dalam memberikan perlindungan bagi Situs Warisan Dunia apakah fungsi Situs Warisan Dunia Hagia Sophia bertentangan dengan Konvensi Situs Warisan Dunia 1972. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, UNESCO sebagai organisasi yang memiliki fungsi untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan dunia diwujudkan dalam Konvensi Situs Warisan Dunia 1972, UNESCO berkewajiban memberikan bantuan berupa pendanaan, pelestarian dari segi teknik dan pelatihan profesional, terkait dalam pengalihan status Hagia Sophia hal tersebut tidak bertentangan dengan Konvensi Warisan Dunia 1972, karena dalam konvensi tersebut belum mengatur tentang Pengalihan Status Bangunan Bersejarah, tetapi dalam hal perubahan status, sebuah negara pemilik Warisan Budaya harus terlebih dahulu menyampaikan notifikasi kepada UNESCO, karena situs tersebut merupakan salah satu Warisan Budaya Dunia. Untuk itu disarankan dalam Konvensi Warisan Dunia 1972 harus ada aturan yang mengatur tentang Pengalihan Status Suatu Situs Bangunan Bersejarah yang sudah termasuk dalam Situs Warisan Dunia, dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan negara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.296 MAT p
SI.296 MAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.296 MAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.296
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?