Image of Penggunaan Senjata Biologis Dalam Perang Asimetris Persprektif Hukum Humaniter

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Senjata Biologis Dalam Perang Asimetris Persprektif Hukum Humaniter



Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Apakah Penggunaan Senjata
Biologis Dalam Perang Asymetris Telah Diatur Dalam Hukum Humaniter
Internasional. Di saat ini dalam perang salah satunya yaitu perang asimetris, sudah
banyak yang berperang menggunakan senjata biologis. Perang asimetris adalah
perang yang dilakukan melalui budaya, ekonomi keuangan, serta teknologi informasi
dan komunikasi. Perang asimetris umumnya bertujuan menyebarkan ajaran-ajaran
ideolgi radikal untuk mengganti ideologi negara dnegan sebuah ideologi tertentu,
melalui aksi kekerasan untuk menyebarkan ketakutan mengikis kepercayaan
masyarakat kepada lembaga-lembaga negara, dan memenangkan heart and mind
masyarakat melalui delegitimasi negara.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan
bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, tersier, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan
adalah bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan senjata biologis dalam perang
asymetris telah diatur dalam hukum humaniter internasional dengan cara membatasi
metode dan sarana berperang. Hal ini dilakukan untuk dapat memanusiawikan suatu
konflik bersenjata. Adapun metode atau alat yang tidak diperkenankan untuk
digunakan adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan
(superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), dimana
senjata ini biasa dikenal dengan istilah senjata pemusnah massal. Salah satu
senjata pemusnah massal yang tidak dapat dipergunakan dalam konflik bersenjata
diantaranya senjata biologis. Dan praktek penggunaan senjata biologis dalam suatu
konflik bersenjata pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran berat (grave
breaches) terhadap hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai
kejahatan perang (war crimes). Pengaturan tentang berbagai bentuk pelanggaran ini
dapat dilihat dalam pengaturan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol
Tambahan 1977, Statuta ICTY dan Statuta Roma 1998. Hukum humaniter nyatanya
tidak hanya memuat pengaturan yang bersifat hukum materil tentang kategori dari
kejahatan perang tetapi juga memuat pengaturan yang bersifat hukum formil tentang
mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang.


Ketersediaan

SI.293 HUR p1SI.293 HUR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.293 HUR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.293
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this