Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tinjauan Yuridis Hak-Hak Anak Korban Konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989
Pada setiap konflik bersenjata dimanapun, anak selalu berada pada posisi yang
sangat rentan dan termarginal. Hak-hak anak korban konflik bersenjata sering
terabaikan bahkan sampai terbunuh, yang hidup pun tak kalah menderitanya akibat
kehilangan keluarganya, diculik, menjadi cacat, menjadi pengungsi diberbagai
negara, serta diperdagangkan untuk menjadi obyek ekploitasi dalam kejahatan
seksual anak. Berdasarkan hal tersebut maka skripsi ini hendak membahas mengenai
pengaturan tentang hak-hak anak korban konflik bersenjata berdasarkan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak 1989 dan protokol
tambahannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, atau
penelitian hukum doktriner dengan cara meneliti bahan kepustakaan hukum dengan
menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus.
Penggunaan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah melalui studi pustaka dengan
mempergunakan teknik analisis kualitatif.
Pengaturan tentang perlindungan hak anak korban konflik bersenjata telah
terumuskan dalam berbagai prinsip-prinsip hukum yang harus dijadikan
pertimbangan khusus dalam semua keputusan dan tindakan negara baik dalam
keadaan damai apalagi dalam keadaan perang. Khusus bagi anak yang berada di
daerah konflik bersenjata atau anak yang menjadi korban dari konflik bersenjata
belum mendapatkan perlindungan yang optimal, sementara mereka berhak
mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab
negara. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989
(Convention On The Righ Of The Children) dan Protocol Tambahannya merupakan
instrumen yang sangat vital dan sebagai dasar utama dalam pengaturan perlindungan
hukum terhadap anak-anak korban konflik bersenjata. Setiap negara yang berkonflik
maupun seluruh masyarakat internasional wajib memberikan perlindungan hukum
sepenuhnya terhadap anak-anak korban konflik bersenjata sebagai pelaksanaan
amanat Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989. PBB dan
badan khusus UNICEF (United Nation Children’s Fund) adalah badan yang dibentuk
dengan tujuan menolong dan menyantuni anak-anak yang menderita akibat perang
dan wajib menjadi garda utama yang bertanggungjawab terhadap terlaksananya
perlindungan hukum bagi setiap anak yang menjadi korban konflik besenjata di
seluruh dunia tanpa membedakan ras, etnis, agama, dan golongan dan negaranya.
Ketersediaan
SI.291 SIL t1 | SI.291 SIL t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.291 SIL t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.291
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain