Image of Analisis Pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah Pada Perusahaan Fintech Syariah

SKRIPSI PERDATA

Analisis Pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah Pada Perusahaan Fintech Syariah



Dalam putusan Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 bagian dua
poin 2 fatwa tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan layanan pembiayaan
berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti
ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini. namun pada kenyataanya masih
terdapat Perusahaan Fintech Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan fatwa
DSN-MUI tersebut seperti yang dilakukan oleh PT. Dana Syariah Indonesia
yang masih memberikan bunga pada pihak penerima pembiayaan terhadap
produk-produk syariah yang mereka tawarkan.
Adapun Rumusan Masalah dari Penelitian ini yaitu, Apakah perusahaan
fintech syariah telah mengaplikasikan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSNMUI/II/2018 ? dan Bagaimana kekuatan hukum dari fatwa MUI yang mengikat
perusahaan Fintech Syariah. sedangkan tujuan dari penelitian ini ada 2(dua),
yaitu nntuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan Fatwa DSN-MUI Nomor
117/DSN-MUI/II/2018 pada perusahaan Fintech Syariah serta untuk
menganalisis dan mengkaji kekuatan hukum Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSNMUI/II/2018 dalam mengikat Perusahaan Fintech Syariah. Sementara Metode
penelitiannya, yaitu yuridis normatif, dengan dua pendekatan yaitu pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue
approach)
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penelitian terdahulu
yang telah dilakukan oleh Ferdian Mahmuda, ditemukan perusahaan fintech
syariah yang dalam pelaksanaan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSNMUI/II/2018 tidak mengaplikasikan secara menyeluruh dan tergolong
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan
Syariah Nasional, oleh karena itu Fatwa MUI tetap mempunyai kekuatan hukum
sepanjang suatu lembaga keuangan dalam aktifitas kegiatan keuangannya
menerapkan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal ini perusahaan Fintech
Syariah, sehingga apabila dalam kegiatan operasional keuangannya
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka DPS akan melaporkan ke
DSN, selanjutnya DSN merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada OJK
untuk diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi BAB XII Pasal 47, yang memuat tentang
sanksi administrasi yang akan diberikan kepada lembaga keuangan dimaksud
oleh OJK.


Ketersediaan

SE.787 HAD a1SE.787 HAD aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.787 HAD a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.787
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this