Image of Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Di Laut Natuna Utara Menurut Konvensi Hukum Laut 1982

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Di Laut Natuna Utara Menurut Konvensi Hukum Laut 1982



Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya kelautan
dan perikanannya. Salah satunya adalah yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif
di Laut Natuna Utara, namun saat ini Tiongkok telah mengklaim bahwa ZEE
dimaksud merupakan bagian dari wilayah laut kedaulatannya yang ada di Laut
China Selatan. Penelitian ini hendak mengkaji tentang Pengaturan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia Di Laut Natuna Utara Menurut Konvensi Hukum Laut 1982.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau
penelitian hukum doktriner atau studi dokumen dengan cara meneliti bahan
kepustakaan hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Penggunaan sumber bahan hukum primer, sekunder dan
tersier kemudian dianalisis secara kualitatif normatif agar dapat ditarik
kesimpulan dan kejelasan dalam masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan
bahan hukum melalui studi pustaka dengan mempergunakan teknik analisis
hukum normatif.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara
merupakan wilayah laut yang kaya akan potensi sumber daya kelautan dan
perikanan. Berdasarkan Pasal 56 ayat 1 huruf (a) Konvensi Hukum Laut 1982
memberikan hak berdaulat (souvereign right) kepada Indonesia untuk melakukan
ekplorasi, eksploitasi dan konservasi terhadap sumber daya lautnya. Sementara
Tiongkok mengeluarkan klaim sepihak atas Laut China Selatan karena dianggap
merupakan traditional fishing ground Tiongkok dengan dasar Nine Dash Line.
Klaim tersebut menimbulkan protes dan respon internasional (Philipina, Thailand,
Vietnam, Indonesia, dan dunia internasional). Philipina menggugat Tiongkok ke
Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/ PCA) dimana
putusannya adalah bahwa klaim Tiongkok tak sesuai dengan hak berdaulat ZEE
yang didasarkan pada Konvensi Hukum Laut (UNCLOS). PCA menyatakan
Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Philipina. Sikap Indonesia adalah
mempertahankan hak berdaulat ZEE di Kepulauan Natuna Utara atas klaim
sepihak Tiongkok dengan melakukan Preventive Diplomacy dengan Tiongkok
dan memperkuat pertahanan negara di Laut China Selatan.


Ketersediaan

SI.289 AHM p1SI.289 AHM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.289 AHM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.289
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this