Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, untuk membentuk suatu peraturan yang baik harus
melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan, penyebarluasan, dan peninjauan. Dan juga harus memperhatikan asasasas pembentukan perturan perundang-undangan yaitu asas partisipasi masyarakat.
Dan juga asas-asas yang terdapat dalam Pasal 5 yaitu asas kejelasan tujuan, asas
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antar jenis dan materi
dan muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan. Undang-Undang Cipta Kerja dalam
pembentukannya, terdapat tidak memenuhi beberapa asas diantaranya asas
keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian masalah ini adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundangan dan konseptual.
Pembentukan undang-undang cipta kerja belum memenuhi asas partisipasi
masyarakat sesuai yang terdapat dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
partisipasi masyarakat. Tahapan penyusunan awal pemerintah tidak melibatkan
partisipasi masyarakat seperti mereka yang menjadi sasaran yaitu UU Cipta Kerja
seperti Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI). Sehingga pembentukan UU Cipta Kerja mengakibatkan muncul
disinformasi mengenai isi UU Cipta Kerja dan berakibat hukum undang-undang cipta
kerja dapat dibatalkan.
Ketersediaan
SH.452 SAI p1 | SH.452 SAI p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.452 SAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.452
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain