Image of Tanggungjawab Perawat Dalam Melakukan Tindakan Medis

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggungjawab Perawat Dalam Melakukan Tindakan Medis



Perawat dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan memiliki peran
yang sangat penting karena berperan sebagai penyelenggara praktik
keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi
klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan. Akan
tetapi perawat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan
medis. Perawat dapat melakukan tindakan medis apabila ada pelimpahan
kewenangan dari tenaga medis. Pelimpahan kewenangan tersebut diatur
dalam Pasal 32 UU No. 38 Tahun 2014. Pelimpahan wewenang dari tenaga
medis kepada perawat dalam melakukan tindakan medis tersebut dapat
dilakukan secara delegatif atau mandat
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga
diperoleh kepastian hukum bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis
berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tindakan medis yang
terjadi saat ini di rumah sakit maupun puskesmas di daerah-daerah terpencil
seperti di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,
puskesmas-puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan maupun
puskesmas-puskesmas pembantu yang berada di desa-desa dalam wilayah
pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya belum ada pelimpahan
wewenang yang diberikan kepada perawat untuk melakukan tindakan
medis. Untuk itu, harus ada pelimpahan wewenang secara delegatif atau
mandat secara tertulis dari tenaga medis kepada perawat sesuai amanat Pasal
32 UU No. 38 Tahun 2014. Pelimpahan wewenang secara tertulis ini yang
menjadi dasar hukum untuk melindungi para perawat yang bertugas di
rumah-rumah sakit maupun puskesmas yang berada di daerah-daerah dalam
melakukan tindakan medis. Dengan demikian maka bentuk
pertanggungjawaban perawat dalam melakukan tindakan medis tersebut
didasarkan pada dua jenis pelimpahan wewenang yang diatur dalam Pasal
32 Ayat (2) UU No. 38 Tahun 2014 yaitu bentuk pertanggungjawabannya
secara delegatif atau mandat.


Ketersediaan

SH.451 ETW t1SH.451 ETW tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.451 ETW t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.451
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this