Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bukan Oleh Pemegang Hak Milik Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bukan Oleh Pemegang Hak Milik Dalam Perjanjian Kredit Perbankan

Aryantho D Sitania - Nama Orang;

Fungsi ekonomi dari hak milik dapat dilihat dari diperbolehkannya hak milik dijadikan
sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal UU No.
5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan”. Dengan diperbolehkannya hak milik atas suatu tanah untuk dijadikan jaminan
utang, semakin memperjelas bahwa tanah sebagai benda tidak bergerak memiliki nilai ekonomi
sehingga sudah sepantasnya jika ada pembatasan-pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Peminjaman sertifikat hak atas tanah yang bukan milik untuk perjanjian kredit
merupakan permasalahan yang terjadi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku pemilik sertifikat dan
tanggung jawab perdata pihak pertama atas sertifikat yang dipinjam dan dijadikan jaminan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya bentuk perlindungan hukum yang harus
diberikan haruslah berkonsep pencegahan agar tidak terjadinya tindakan kesewenangan terhadap
sertifikat hak milik atas tanah (perlindungan hukum preventif) dan pertanggung jawaban dari
peminjam ini yaitu mengganti rugi atas uang pemilik sertifikat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.786 SIT j
SE.786 SIT j1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.786 SIT j
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.786
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Tanggungjawab
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?