Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI PERDATA
Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bukan Oleh Pemegang Hak Milik Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Fungsi ekonomi dari hak milik dapat dilihat dari diperbolehkannya hak milik dijadikan
sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal UU No.
5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan”. Dengan diperbolehkannya hak milik atas suatu tanah untuk dijadikan jaminan
utang, semakin memperjelas bahwa tanah sebagai benda tidak bergerak memiliki nilai ekonomi
sehingga sudah sepantasnya jika ada pembatasan-pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Peminjaman sertifikat hak atas tanah yang bukan milik untuk perjanjian kredit
merupakan permasalahan yang terjadi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku pemilik sertifikat dan
tanggung jawab perdata pihak pertama atas sertifikat yang dipinjam dan dijadikan jaminan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya bentuk perlindungan hukum yang harus
diberikan haruslah berkonsep pencegahan agar tidak terjadinya tindakan kesewenangan terhadap
sertifikat hak milik atas tanah (perlindungan hukum preventif) dan pertanggung jawaban dari
peminjam ini yaitu mengganti rugi atas uang pemilik sertifikat.
Ketersediaan
SE.786 SIT j1 | SE.786 SIT j | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.786 SIT j
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.786
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain