Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemalsuan Bukti C1 Pada Proses Pemilihan Legislatif (Studi Kasus Pada Direktorat Umum Polda Maluku)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemalsuan Bukti C1 Pada Proses Pemilihan Legislatif (Studi Kasus Pada Direktorat Umum Polda Maluku)

Marcellino Lessil - Nama Orang;

Tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD
Prov. Maluku dari Partai Gerindra atas nama John Lewerissa dalam pemilihan legislatif
tahun 2019. Pemalsuan surat inipun terjadi antara Robby Gaspersz dan John Lewerissa
dalam dokumen rekapan pemungutan suara C1. Secara yuridis tindak pidana
pemalsuan yang terjadi merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan Pasal
263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisa
penerapan hukum dan alasan penghentian dalam perkara pemalsuan bukti C-1 rekapan
pada proses pemilihan legislatif. Adapun tipe penelitian bersifat yuridis-normatif,
pendekatan masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan, sumber bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan dan analisis bahan
hukum melalui studi kepustakaan dan Teknik penulisan bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap perkara
pemalsuan bukti C-1 rekapan pada proses pemilihan legislatif antara saudara Robby
Gaszpers dan John Lewerissa ialah berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 551 UU
Pemilu. Dasar pemberhentian penyidikan pemalsuan bukti C-1 rekapan pada proses
pemilihan legislatif adalah merupakan bagain dari tindak pidana pemilu yang
notabenenya adalah tindak pidana khusus dengan instansi yang berwenang
menghentikan penyidikan perkara pemalsuan rekapan C1 pemilihan legislatif adalah
pengawas pemilu (Bawaslu), penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum yang terdiri
dari sentra gakumdu.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1517 LES p
SP.1517 LES p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1517 LES p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1517
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pemalsuan
Pembuktian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?