Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penggunaan Kekerasan Untuk Penguasaan Wilayah Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Kekerasan Untuk Penguasaan Wilayah Perspektif Hukum Internasional

Fahira O Damura - Nama Orang;

Penilitian ini membahas tentang penggunaan kekerasaan untuk penguasaan wilayah
perspektif hukum internasional berkaitan dengan sengketa perbatasan Dataran Tinggi Golan
antara Suriah dan Israel, pada umumnya wilayah merupakan atribut yang sangat penting bagi
eksistensi suatu negara. Kedaulatan teritorial suatu negara mencakup tiga dimensi, yaitu darat,
udara dan laut. Kedaulatan atas wilayah darat meliputi permukaaan tanah daratan dan juga tanah
di bawah daratan sampai pada kedalaman yang tidak terbatas hukum internasional menghormati
peranan penting dari wilayah negara seperti yang tercermin dalam prinsip penghormatan
terhadap integritas dan kedaulatan suatu wilayah negara yang dimuat dalam berbagai produk
hukum internasional.
Tujuan dan manfaat penilitian ini adalah untuk menunjukan mengkaji dan menganalisi
aturan-aturan penguasaan wilayah dan hukum internasional.jenis penilitian yang digunakan
dalam penilitian ini hukum normative yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder yang
pengumpulan datanya dilakukan melalui studi pustaka.
Berdasarkan hasil penilitian menunjukan bahwa pengaturan tentang penguasaan wilayah
diatur dalam hukum internasional namun dilarang bilamana hal itu dilakukan dengan cara-cara
kekerasan sebagaimana diatur dalam UN Charter Pasal 2 ayat (3) dan (4). Bentuk penaklukan
wilayah saat ini sudah sangatlah dilarang (strictly prohibited), hal ini ditekankan dalam resolusi
242 Dewan Keamanan PBB tentang ketidaksahan penguasaan wilayah dengan peperangan.
Penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan dalam hal perlindungan diri (self defence), atau
berdasarkan mandat Dewan Kemanan PBB demi tujuan kemanusiaan (humanitarian
intervention). Terlepas dari hal di atas, dalam ilmu hukum internasional klasik maupun hukum
kebiasaan internasional, penggunaan kekerasan dan penaklukan belumlah sampai pada tahap
dilarang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.287 DAM p
SI.287 DAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.287 DAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.287
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Kekerasan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?