Image of Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administrasi Dalam Peraturan Kepala Daerah Tentang PSBB

SKRIPSI HTN/HAN

Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administrasi Dalam Peraturan Kepala Daerah Tentang PSBB



Artikel ini membahas tentang Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif dalam Peraturan Daerah tentang PSBB.Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang denda administratif dan unruk mengetahui dan menganalisis pengaturan denda administratif dalam peraturan kepala daerah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil dari penelitian ini yakni 1. sanksi administrasi sebagai reaksi yang dilakukan oleh badan administrasi, merupakan dimensi dari kekuasaan pengambilan keputusan administrasi secara sepihak. Kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk memutuskan, menerapkan dan menegakkan sanksi terhadap individu yang melanggar norma hukum administrasi (ketertiban umum). Sedangkan sanksi denda adminitrasi merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif yang dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. 2. Peraturan Walikota Ambon No. 18 Tahun 2020 yang mengatur Sanksi Hukum adalah kurang tepat dan cenderung bermasalah, bukan saja dari segi materiil tetapi juga dari segi formilnya karena memiliki kelemahan: Pertama, karena Peraturan Walikota bukanlah peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya menurut ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Perundang-Undangan, tetapi peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 UU Pembentukan Perundang-Undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Kedua, pengaturan tentang denda administratif pada Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2020 juga tidak tepat karena Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif


Ketersediaan

SH.450 WAL k1SH.450 WAL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.450 WAL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.450
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this