Image of Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Status Tersangka Terhadap GA Dalam Kasus Video Porno Menurut Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Status Tersangka Terhadap GA Dalam Kasus Video Porno Menurut Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi



Mengenai penetapan GA sebagai tersangka atas kasus video porno pribadinya Bersama MYD yang berdurasi 19 detik dimedia sosial GA dijerat pasal pelarangan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat (1) dalam penjelasaanya membuat dan pasal 6 menyimpan dan memiliki untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dan GA adalah korban namun pada kenyataanya penyidik tetapkan GA sebagai tersangka dasar penetapan GA sebagai tersangka pada ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 dengan bukti pengakuan GA dan video yang berdurasi 19 detik.
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Dasar penetapa GA sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno dan unsur-unsur pornografi dalam penetapan GA sebagai tersangka kasus video porno.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ialah didasar pada bukti permulaan yaitu bukti pengakuan GA dan bukti petunjuk video berdurasi 19 detik ada serta dikuatkan dari keterangan ahli forensik hingga ahli IT yang membenarkan bahwa orang didalam video porno berdurasi 19 detik itu adalah GA
Bahwa perbuatan GA memenuhi kualifikasi unsur – unsur pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 Undang-Undang Pornografi, terkait unsur Perbuatannya yaitu: memproduksi dan membuat, maupun unsur Objek perbuatannya yaitu membuat video aktivitas persenggamaan dengan MYD dan memenuhi kualifikasi unsur – unsur pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Pornografi yaitu unsur subjektif dan unsur objektif karena dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait pengaturan unsur-unsur pidana undang-undang pornografi kedepannya dapat dipertegas sehingga dalam melakukan upaya penegakan hukum terkait kasus-kasus pornografi semakin baik tanpa melanggar hak-hak asasi masyarakat.


Ketersediaan

SP.1516 NUR p1SP.1516 NUR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1516 NUR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1516
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this