Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Hukum Islam Terhadap Kebijakan Pemeritah Atas Pemberian Kuota Lebih Kepada Jemaah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai wujud Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan rangkaian ibadah keagamaan sebagaimana telah dijamin dan diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Islam dalam menjalankan Ibadah Haji? Bagaimana Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Kuota Haji? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum Islam dalam menjalankan Ibadah Haji? Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Kuota Haji?
Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan). Penulis membaca dan mengambil teori dari buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian menyimpulkan hasil dari berbagai macam penelitian tersebut. Berdasarkan tipe penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang merupakan suatu metode dalam meneliti suatu objek yang bertujuan membuat deskripsi, gambaran, secara sistematis dan objektif mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, ciri-ciri, serta hubungan diantara unsur yang ada dan fenomena tertentu.
Ketentuan Hukum Islam Dalam Menjalankan Ibadah Haji yaitu Syariat Islam mewajibkan haji atas setiap mukallaf, sekali dalam seumur hidup baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kesanggupan dalam menjalankannya. Seluruh ulama bersepakat menetapkan bahwasannya haji itu tidak berulang-ulang, diwajibkan sekali saja untuk seumur hidup terkecuali kalau dinazarkan. Selain dari satu kali yang wajib, maka yang lebih dari satu kali dipandang Sunnah. Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Kuota Haji yaitu dibukanya pendaftaran haji sepanjang tahun menyebabkan terjadinya daftar tunggu (waiting list) haji yang berkepanjangan. Hal tersebut menjadi penyebab antrean panjang para jemaah yang ingin menunaikan Ibadah Haji karena Kementerian Agama selalu membuka pendaftaran. Oleh karena itu, antrean menjadi panjang dan tidak terarah.
Ketersediaan
SE.784 MUL k1 | SE.784 MUL k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.784 MUL k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.784
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain