Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Urgensi Penetapan Pas Lintas Batas Antara Pulau Atauro (Timor Leste) Dan Pulau Lirang (Indonesia) Dari Perspektif Hukum Keimigrasian
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah menjelaskan mengenai penerapan pas lintas batas bagi masyarakat perbatasan yang ingin masuk keluar negara Indonesia ataupun sebaliknya. Tetapi dalam kenyataanya terdapat daerah perbatasan yang tidak diterapkan Pos Lintas Batas (PLB) yaitu pulau Atauro (Timor Leste) dan pulau Lirang (Indonesia) hal ini menyebabkan banyak masyarakat di daerah tersebut masuk keluar daerah perbatasan dengan tidak mentaati Hukum Keimigrasian,hal ini yang memotivasi penulis untuk mengkaji persoalan urgensi penetapan pas lintas batas antara pulau Atauro (Timor Leste) dan pulau Lirang (Indonesia) dan mekanisme penetapan pas lintas batas antara keduanya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Urgensi penetapan pas lintas batas antara pulau Atauro (Timor Leste) dan Pulau Lirang (Indonesia) dari perspektif hukum keimigrasian yaitu Jika dilihat dari sudut fungsi hukum keimigrasian maka hukum keimigrasian tidak hanya otonomi bergerak dalam lingkup hukum administrasi negera, namun juga bersinggungan dan bertalian erat dengan hukum yang lain, seperti hukum ekonomi, hukum Internasional dan hukum pidana. Sehubungan dengan hal ini maka apabila tidak ada izin dari masing-masing negara kepada warga negaranya untuk melintasi wilayah perbatasan maka tindakan ini merupakan tindakan illegal atau pelanggaran di bidang imigrasi. Oleh karena itu penetapan Pas Lintas Batas maupun pembangunan Pos Lintas Batas harus segera dilaksanakan di Pulau Atauro (Timor Leste) maupun Lirang (Indonesia). Mekanisme penetapan pas lintas batas antara pulau Atauro (Timor Leste) dan Pulau Lirang (Indonesia) dari perspektif hukum keimigrasian yaitu Mekanisme penerapan Pas Lintas Batas merupakan hasil dari perjanjian kerjasama antara Indonesia dan Timor Leste isi perjanjian itu di keluarkanlah suatu kebijakan yang disebut dengan Pas LintasBatas ( PLB ) oleh kementerian Hukum dan HAM dan dikeluarkan oleh Dirjen KeImigrasian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam pelaksanaan kebijakan perlu adanya kerjasama yang baik antara keimigrasian dan masyarakat. tujuan dari pas lintas batas ini adalah masyarakat perbatasan dapat melakukan lintas batas negara dengan mudah tanpa harus menggunakan paspor.
Ketersediaan
SI.286 AND u1 | SI.286 AND u | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.286 AND u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.286
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain